Lagi-lagi, Orang Tega Membuang Bayi Baru Dilahirkan

Siswanto Suara.Com
Rabu, 10 Maret 2021 | 12:48 WIB
Lagi-lagi, Orang Tega Membuang Bayi Baru Dilahirkan
Kepala Dinsos Jember Widi Prasetyo (kanan) dan Kepala UPT PPSAB Dwi Antini Sunarsih. [Beritajatim./Oryza A. Wirawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kalau kepolisian bisa mengungkap ya diserahkan ke keluarganya, kalau tidak mereka membuat kesimpulan akhir ketika tidak ditemukan pelaku maupun orangtua bayi tersebut,” katanya.

“Nanti sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Jika pihak kepolisian tidak ditemukan pelakunya, maka anak ini menjadi anak negara. Dan diadopsikan kepada masyarakat yang berminat.”

Supriyadi mengatakan nama Nur diberikan oleh dinas sosial.

“Kami beri nama dek Nur, merujuk nama Masjid An-Nur, tempat ditemukannya bayi laki-laki tersebut,” kata dia.

Keadaan bayi Nur semakin baik. Setelah kondisi kesehatan bayi Nur stabil, dia akan dititipkan ke panti sosial anak dan bayi di Sidoarjo.

Jika akhirnya nanti bayi bisa diadopsi, proses administrasinya di panti sosial anak dan bayi.

Ada banyak faktor seseorang diizinkan untuk mengadopsi anak.

Usia pernikahan menjadi pertimbangan utama, minimal lima tahun. Usia pasangan calon pengadopsi juga menjadi pertimbangan.

Kemudian ada pertimbangan faktor ekonomi dan kesehatan. Mesti ada pernyataan medis jika pasangan yang akan mengadopsi anak, sulit mendapatkan keturunan.

Baca Juga: Pandemi Pengaruhi Ibu Hamil dan Bayi, Terutama pada Sistem Kekebalan

“Orang yang mempunyai keturunan ya bisa mengajukan adopsi anak, tetapi diutamakan pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan,” kata Supriyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI