3 Kendala Pencairan Insentif Kartu Prakerja yang Perlu Diketahui

Fitri Asta Pramesti

Sabtu, 13 Maret 2021 | 11:20 WIB
3 Kendala Pencairan Insentif Kartu Prakerja yang Perlu Diketahui
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Selepas penutupan masa pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 13 beberapa hari yang lalu, kini masyarakat yang lolos seleksi mungkin sudah mulai mengikuti pelatihan yang diberikan. Setelah mengikuti seluruh prosedur, masyarakat dapat mencairkan insentif yang menjadi haknya. Namun demikian, ternyata sebagian orang mengalami kendala pencairan insentif Kartu Prakerja dan bisa berujung gagal. Mengapa ini bisa terjadi?

Salah satu langkah lanjutan yang harus dilakukan oleh masyarakat yang lolos seleksi Kartu Prakerja adalah menautkan rekening bank atau e-wallet ke program Prakerja. Data ini diperlukan untuk menyalurkan insentif yang menjadi hak peserta yang sudah menjalani program tersebut, jadi masyarakat tak perlu repot mengurusnya.

Namun jika masih ada kendala pencairan insentif Kartu Prakerja, mungkin harus dicermati beberapa penyebab berikut.

Nomor Ponsel yang Belum Terdaftar

Pencairan dana insentif program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama dengan rekening bank BNI, dan kedua dengan menggunakan e-wallet yang disediakan oleh OVO, LinkAja, GoPay, dan Dana. Nah, nomor telepon yang Anda gunakan (pada kasus Anda tidak memiliki rekening bank BNI), harus sudah terdaftar dan aktif sebagai pengguna e-wallet tersebut. Jika gagal, mungkin ini jadi penyebabnya. Segera daftarkan dan lakukan aktivasi layanan e-wallet tersebut.

NIK Tidak Cocok dengan Database Program dan E-Wallet

Tak jarang penggunaan e-wallet tidak disertai dengan data yang benar-benar sesuai. kendala pencairan insentif Kartu Prakerja muncul juga dari sektor ini. Ketika NIK yang Anda gunakan di database program Kartu Prakerja dan yang Anda gunakan untuk akun e-wallet tidak sama, maka dana tidak akan dapat dicairkan. Lakukan penyesuaian terlebih dahulu, dan coba hubungi petugas terkait untuk melakukan konfirmasi.

Lakukan Upgrade Layanan E-Wallet

Nah, poin terakhir ini terkadang masih sering terlupa. Melakukan upgrade layanan e-wallet menjadi premium harus dilakukan terlebih dahulu agar Anda bisa menerima insentif Kartu Prakerja. Biasanya, prosedur yang harus dilakukan adalah foto dengan memegang KTP sebagai konfirmasi atas akun yang Anda gunakan.

baca juga

Jika Anda masih menemui kendala pencairan insentif Kartu Prakerja yang merupakan hak Anda, maka ada baiknya Anda menghubungi layanan konsumen dari penyedia terkait (BNI, OVO, LinkAja, GoPay, atau DANA). Ajukan keluhan dan layanan konsumen akan dengan senang hati memberikan arahan dan solusi yang benar.

Itulah deretan kendala pencarian insentif Kartu Prakerja yang perlu diketahui. Apakah kamu mengalami hal yang sama?

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 14: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Kuota

Kartu Prakerja Gelombang 14: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Kuota

News | Kamis, 11 Maret 2021 | 21:41 WIB

4 Syarat Bantuan Alumni Prakerja, Bisa Dapat KUR hingga Rp 10 Juta

4 Syarat Bantuan Alumni Prakerja, Bisa Dapat KUR hingga Rp 10 Juta

News | Kamis, 11 Maret 2021 | 12:07 WIB

Terima SMS Lolos Gelombang 13? Segera Ikut Pelatihan Kartu Prakerja

Terima SMS Lolos Gelombang 13? Segera Ikut Pelatihan Kartu Prakerja

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:01 WIB

Terkini

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:17 WIB

Polisi Proses Laporan Warga yang Protes Petasan Perayaan Maulid Nabi

Polisi Proses Laporan Warga yang Protes Petasan Perayaan Maulid Nabi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:13 WIB

OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Korupsi Dana Bencana

OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Korupsi Dana Bencana

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:10 WIB

KPK Amankan 14 Orang di OTT BNPB, Sita Emas Batangan dan Uang Rp1,4 M

KPK Amankan 14 Orang di OTT BNPB, Sita Emas Batangan dan Uang Rp1,4 M

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Menilik Peluang Bisnis Buku dan Komik Indonesia di Festival Literaia 2026

Menilik Peluang Bisnis Buku dan Komik Indonesia di Festival Literaia 2026

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Dari Ekonomi hingga AI, BCA Angkat Beragam Isu di Indonesia Knowledge Forum XV

Dari Ekonomi hingga AI, BCA Angkat Beragam Isu di Indonesia Knowledge Forum XV

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

×