Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan politikus Jhoni Allen Marbun ke Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY pada Rabu (17/3/2021) hari ini.
Gugatan Jhoni Allen terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:09/SK/DPP.PD/II/2021 pada 26 Februari 2021.
"Sidang Gugatan Parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, tanggal 17 Maret 2021, rencana Pukul 10.30 WIB," ucap Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Menurut Bambang, agenda sidang pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni Jhoni Allen.
"Acara adalah pembacaan gugatan penggugat," ucap Bambang.
Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Jhoni Allen menggugat tiga pengurus pusat Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.
Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Moeldoko Tak Cerminkan Kualitas, Etika, dan Moral Prajurit
Berdasarakan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.