Tok! Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 17 Maret 2021 | 13:48 WIB
Tok! Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan gugur. Hal tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021). Atas hal itu, tidak ada putusan diterima atau ditolaknya gugatan Rizieq terhadap pihak kepolisian tersebut.

Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

"Dengan demikian berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpemdapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.

Dengan demikian, tidak ada putusan terkait guguatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.

"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," kata dia.

Sempat Diskors

Persidangan diskors lantaran kepolisian selaku pihak termohon merasa keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.

Tentunya hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

baca juga

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di lokasi.

Kombes Hengki menyampaikan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin hari. Meski pada kenyataannya dakwaan Rizieq belum sempat dibacakan, namun Hengki mengklaim sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum.

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 wib di PN timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," jelasnya.

Sementara itu, Kubu Rizieq beranggapan jika sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai. Sebab, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan.

Misalnya saja kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio. Pasalnya, Rizieq harus menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom.

"Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan di skors dua kali sidang jalan," tegas Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin Saksikan Sidang Rizieq di PN Jaktim, Puluhan Anak Diamankan Polisi

Ingin Saksikan Sidang Rizieq di PN Jaktim, Puluhan Anak Diamankan Polisi

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:23 WIB

Sidang Praperadilan HRS Diskors Satu Jam

Sidang Praperadilan HRS Diskors Satu Jam

Video | Rabu, 17 Maret 2021 | 12:45 WIB

Sidang Diskors, 300 Personel Jaga Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq

Sidang Diskors, 300 Personel Jaga Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 12:27 WIB

Perkara Pokok Telah Disidangkan, Polda Sebut Gugatan Rizieq Otomatis Gugur

Perkara Pokok Telah Disidangkan, Polda Sebut Gugatan Rizieq Otomatis Gugur

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 11:43 WIB

Terkini

Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan

Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Bukan Cuma Merek dan Harga, Ini 8 Hal Paling Krusial Saat Membeli Laptop untuk Kuliah

Bukan Cuma Merek dan Harga, Ini 8 Hal Paling Krusial Saat Membeli Laptop untuk Kuliah

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Soroti Netralitas Polri, PDIP Warning Kapolri Baru Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Soroti Netralitas Polri, PDIP Warning Kapolri Baru Jangan Jadi Alat Kekuasaan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Nestapa Pedagang di Rawa Badak Imbas Air Mati 2 Minggu: Usaha Mandek, Tiap Hari Angkut Ember

Nestapa Pedagang di Rawa Badak Imbas Air Mati 2 Minggu: Usaha Mandek, Tiap Hari Angkut Ember

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Sinopsis Be with Me, Dracin Terbaru Shen Yue dan Zhang Wan Yi di WeTV

Sinopsis Be with Me, Dracin Terbaru Shen Yue dan Zhang Wan Yi di WeTV

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Urutan Shio Paling Berkuasa, Ditakuti dan Memiliki Karisma Kepemimpinan Tertinggi

Urutan Shio Paling Berkuasa, Ditakuti dan Memiliki Karisma Kepemimpinan Tertinggi

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:38 WIB

KPK Periksa Pengurus Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

KPK Periksa Pengurus Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Cara Mudah Menghitung Luas Gabungan Segitiga dan Trapesium Beserta Contoh Soal dan Pembahasannya

Cara Mudah Menghitung Luas Gabungan Segitiga dan Trapesium Beserta Contoh Soal dan Pembahasannya

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Ganjil Genap Bikin Omzet Mal di Jakarta Turun, Dishub Siapkan Evaluasi

Ganjil Genap Bikin Omzet Mal di Jakarta Turun, Dishub Siapkan Evaluasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:33 WIB

×