Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Ustadz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi

Bangun Santoso

Selasa, 23 Maret 2021 | 12:24 WIB
Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Ustadz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi
Fakta Ustadz Gondrong yang bisa gandakan uang. (Instagram @undercover.id)

Suara.com - Sang "pengganda uang" Herman alias Ustad Gondrong (45) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi setelah video aksinya menggandakan uang diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pelaku "penggandaan uang" dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.

"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra saat ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021).

Hendra mengatakan video aksi menggandakan uang tersebut direkam isteri pelaku pada 4 Maret 2021, dan kemudian menjadi viral dua pekan setelahnya.

Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.

"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.

Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu. Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.

Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

baca juga

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap-nya.

Hendra mengaku pasal perlindungan anak dikenakan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama Novi Trianti pada Senin (22/3) kemarin. Korban yang merupakan isteri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun.

Saat itu, kata dia, korban langsung disetubuhi layaknya suami isteri hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.

"Jadi keluarga dan isteri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku mulai dari jenglot, kotak hitam, kaca, telepon genggam untuk mengunggah video, uang pecahan Rp100 ribu, serta sejumlah senjata tajam yang ditaruh pelaku di tempat praktiknya.

"Kalau senjata-senjata ini kata pelaku memiliki kekuatan magis. Ini digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien ataupun konsumen-nya bahwa yang bersangkutan sakti mandraguna, sehingga menjadi daya tarik pasien-pasien-nya," ujar Hendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh lewat Video Penggandaan Uang, Ustaz Gondrong Diganjar Pasal Berlapis

Heboh lewat Video Penggandaan Uang, Ustaz Gondrong Diganjar Pasal Berlapis

Jabar | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:21 WIB

Mengintip Penghasilan Ustadz Gondrong, 'Si Dukun Pengganda Uang' di Bekasi

Mengintip Penghasilan Ustadz Gondrong, 'Si Dukun Pengganda Uang' di Bekasi

Bekaci | Selasa, 23 Maret 2021 | 10:58 WIB

Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Bekaci | Selasa, 23 Maret 2021 | 10:07 WIB

Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Dipolisikan Mertua

Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Dipolisikan Mertua

Bekaci | Selasa, 23 Maret 2021 | 09:51 WIB

Pengakuan Ustaz Gondrong Pengganda Uang: Itu Hanya Trik Sulap

Pengakuan Ustaz Gondrong Pengganda Uang: Itu Hanya Trik Sulap

Lampung | Selasa, 23 Maret 2021 | 10:15 WIB

Pria Gandakan Uang di Bekasi Dijerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Pria Gandakan Uang di Bekasi Dijerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Bekaci | Selasa, 23 Maret 2021 | 09:34 WIB

Korban Ustadz Herman Gandakan Uang di Bekasi Diminta Melapor Polisi

Korban Ustadz Herman Gandakan Uang di Bekasi Diminta Melapor Polisi

Bekaci | Selasa, 23 Maret 2021 | 09:02 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×