Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Rabu, 24 Maret 2021 | 05:50 WIB
Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021) malam. [Suara.com/Welly]

Suara.com - Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021) malam.

Selain pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk terdakwa Hiendra turut membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan.

Dalam hal memberatkan penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi itu, bahwa tidak sama sekali mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya Sempat menjadi DPO KPK. Sudah pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.

Sedangkan, Jaksa KPK tak memberikan hal yang meringankan kepada terdakwa Hiendra selama menjalani persidangan.

Terdakwa Hiendra dalam dakwaan Jaksa KPK terbukti telah memberikan suap kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp 45.7 miliar.

Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).

Pertama, terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3. Kedua, gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

baca juga

Atas dasar itu, Hiendra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Video | Kamis, 11 Maret 2021 | 06:00 WIB

Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara

Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 22:48 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 tahun Penjara

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 tahun Penjara

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 21:20 WIB

Terkini

Kemerdekaan yang Sesungguhnya: 254 Napi di Jateng Pulang, Ribuan Lain Dapat Harapan Baru

Kemerdekaan yang Sesungguhnya: 254 Napi di Jateng Pulang, Ribuan Lain Dapat Harapan Baru

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Tiga Dara | 81 Tahun Indonesia, Seperti Apa Arti Merdeka Hari Ini?

Tiga Dara | 81 Tahun Indonesia, Seperti Apa Arti Merdeka Hari Ini?

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim

Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim

Batam | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:28 WIB

4 Rice Cooker 1,8 Liter Murah dengan Fitur Lengkap, Mulai Rp100 Ribuan

4 Rice Cooker 1,8 Liter Murah dengan Fitur Lengkap, Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:23 WIB

d'Alba White Truffle First Spray Serum untuk Kulit Apa? Ini Review Jujur Pengguna

d'Alba White Truffle First Spray Serum untuk Kulit Apa? Ini Review Jujur Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:21 WIB

Seribu Teman Kurang, Satu Musuh Kebanyakan: Buku Seni Menemukan Kawan dan Menumbuhkan Diri

Seribu Teman Kurang, Satu Musuh Kebanyakan: Buku Seni Menemukan Kawan dan Menumbuhkan Diri

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Korut Trending Topic Gegara Foto Prabowo Berkibar di Langit, Apa Hubungannya?

Korut Trending Topic Gegara Foto Prabowo Berkibar di Langit, Apa Hubungannya?

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Sosok Caliya Azaria Ivana, Siswi SMAN 1 Palembang yang Jadi Pembawa Baki HUT RI ke-81

Sosok Caliya Azaria Ivana, Siswi SMAN 1 Palembang yang Jadi Pembawa Baki HUT RI ke-81

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:17 WIB

Pesepak Bola Lee Kang In Gabung The Black Label, Siap Jajal Karier Hiburan

Pesepak Bola Lee Kang In Gabung The Black Label, Siap Jajal Karier Hiburan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:16 WIB

×