Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 10 Maret 2021 | 22:48 WIB
Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono  lebih riangan dibanding dengan tuntutan JPU KPK.

Pada persidangan hari ini, Rabu (10/3/2021), Hakim Ketua Saifudin Zuhri menvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. 

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya. 

Vonis itu tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut  Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono  11 tahun, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar. 

Di samping itu, tuntutan pidana tambahan yang diajukan JPU KPK, berupa pembayaran uang sebesar Rp 83.013.955.000 juga tidak disetujui majelis hakim. 

"Oleh karena di persidangan terungkap uang yang diterima terdakwa adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara, sehingga Majelis Hanya berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak  ada kerugian negara. Sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebagaimana  penuntut umum dalam tuntutan pidananya," ujar Hakim Saifudin.

Mendengar putusan itu Nurhadi dan menantunya yang diwakili oleh pengacaranya Maqdir Ismail mengatakan akan melakukan banding. 

"Kami akan melakukan banding yang mulai," kata Maqdir.

Sementara itu, banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

baca juga

"Kami mengajukan banding yang mulai," ujar Jaksa KPK. 

Sebelumnya, pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwah Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 tahun Penjara

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 tahun Penjara

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 21:20 WIB

Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Nurhadi Minta Jaksa KPK Jujur

Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Nurhadi Minta Jaksa KPK Jujur

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 18:16 WIB

Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Berharap Hukuman 12 Tahun

Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Berharap Hukuman 12 Tahun

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 06:20 WIB

Jaksa Jelaskan Trik Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Jaksa Jelaskan Trik Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Bogor | Rabu, 03 Maret 2021 | 09:18 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 03 Maret 2021 | 06:41 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Pola Korupsi Nurhadi Menurut KPK

Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Pola Korupsi Nurhadi Menurut KPK

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 06:30 WIB

Bikin Melongo! Ini Deretan Harga Jam Tangan Mewah Nurhadi Senilai Rp 12 M

Bikin Melongo! Ini Deretan Harga Jam Tangan Mewah Nurhadi Senilai Rp 12 M

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 06:16 WIB

Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti

Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 06:07 WIB

Terkini

Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta

Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:04 WIB

6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta

6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat

Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?

Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart

Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:38 WIB

140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini

140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun

Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun

Sumut | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Timnas Indonesia Tersingkir di AFF! Alarm Keras Menuju Piala Asia 2027: Masih Layakkah John Herdman?

Timnas Indonesia Tersingkir di AFF! Alarm Keras Menuju Piala Asia 2027: Masih Layakkah John Herdman?

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi

Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:18 WIB

×