Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara

Reza Gunadha | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 10 Maret 2021 | 22:48 WIB
Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono  lebih riangan dibanding dengan tuntutan JPU KPK.

Pada persidangan hari ini, Rabu (10/3/2021), Hakim Ketua Saifudin Zuhri menvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. 

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya. 

Vonis itu tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut  Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono  11 tahun, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar. 

Di samping itu, tuntutan pidana tambahan yang diajukan JPU KPK, berupa pembayaran uang sebesar Rp 83.013.955.000 juga tidak disetujui majelis hakim. 

"Oleh karena di persidangan terungkap uang yang diterima terdakwa adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara, sehingga Majelis Hanya berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak  ada kerugian negara. Sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebagaimana  penuntut umum dalam tuntutan pidananya," ujar Hakim Saifudin.

Mendengar putusan itu Nurhadi dan menantunya yang diwakili oleh pengacaranya Maqdir Ismail mengatakan akan melakukan banding. 

"Kami akan melakukan banding yang mulai," kata Maqdir.

Sementara itu, banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami mengajukan banding yang mulai," ujar Jaksa KPK. 

Sebelumnya, pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwah Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 tahun Penjara

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 tahun Penjara

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 21:20 WIB

Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Nurhadi Minta Jaksa KPK Jujur

Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Nurhadi Minta Jaksa KPK Jujur

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 18:16 WIB

Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Berharap Hukuman 12 Tahun

Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Berharap Hukuman 12 Tahun

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 06:20 WIB

Jaksa Jelaskan Trik Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Jaksa Jelaskan Trik Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Bogor | Rabu, 03 Maret 2021 | 09:18 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 03 Maret 2021 | 06:41 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Pola Korupsi Nurhadi Menurut KPK

Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Pola Korupsi Nurhadi Menurut KPK

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 06:30 WIB

Bikin Melongo! Ini Deretan Harga Jam Tangan Mewah Nurhadi Senilai Rp 12 M

Bikin Melongo! Ini Deretan Harga Jam Tangan Mewah Nurhadi Senilai Rp 12 M

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 06:16 WIB

Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti

Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 06:07 WIB

Terkini

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB