Hakim Skors Sidang Gegara Tim Hukum AHY Tak Kantongi Surat Kuasa

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:30 WIB
Hakim Skors Sidang Gegara Tim Hukum AHY Tak Kantongi Surat Kuasa
Sidang perdana gugatan AHY ke 10 eks kader Partai Demokrat yang digelar di PN Jakpus. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, untuk 10 orang yang tergugat yakni, Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; BoykebNovrizon; dan Jhonni Allen Marbun.

Kemudian, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; dan Ahmad Yahya.

Untuk isi petitum pihak penggugat yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun  KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.

Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekutan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.

Terkahir, untuk pihak tergugat dilarang untuk menerima oendaftaran, memberikan verifikasi hingga pengesahan perubahan AD/ART kepengurusan partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI