Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Resmi Ajukan Banding

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 12 April 2021 | 12:20 WIB
Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Resmi Ajukan Banding
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra mengacungkan jempol sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra akhirnya megajukan banding atas vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. Ia menyampaikan banding diajukan kliennya ketika vonis dalam perkara pemberian suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.

"Sudah (ajukan banding). Itu kan putusan tanggal 5, hari Senin. Jadi pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakpus kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," kata Soesilo dihubungi, Senin (12/3/2021).

Menurut Soesilo, pihaknya kini tengah menunggu untuk proses banding yang telah diajukan. Sekaligus, juga masih menunggu salinan putusan dari pe gadilan ringkat pertama.

"Ya, sekarang prosesnya masih proses banding dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin," ujarnya.

Alasan kliennya ajukan banding, kata Soesilo, karena masih tetap kuat sesaui dengan Pledoi atau nota pembelaan terdakwa Djoko. Bahwa ia, selaku korban. Bukan sama sekali untuk meminta perbantuan dapat mengurus Fatwa di MA dengan memberikan uang kepada sejumlah penegak hukum.

"Terkait dengan di dalam nota pembelaan kan sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai argumentasi dari pembelaan kita maupun nota pembelaan pak Djoko," ucap Soesilo.

"Untuk terkait dengan action plan sebenarnya sudah ditolak oleh pak Djoko sejak awal. artinya apa? Jadi persiapan perbuatan pidana aja sudah nggak ada. Dan pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan andi irfan jaya, utk membuat action plan itu, pak Djoko harus DP dulu. Tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh pak Djoko," imbuhnya.

Sebelumnya, Djoko telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

baca juga

Selain pidana badan, majelis hakim juga meminta terdakwa Djoko membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Djoko dinilai terbukti memberikan suap kepada penegak hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam dua perkara untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status buronan Djoko dalam kasus cassie bank Bali serta kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO Djoko.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus 'Cessie' Bank Bali

Akhirnya! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus 'Cessie' Bank Bali

Jatim | Senin, 05 April 2021 | 17:36 WIB

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

News | Senin, 05 April 2021 | 17:22 WIB

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jaksa Pinangki

Foto | Senin, 05 April 2021 | 17:05 WIB

Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA

Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA

News | Senin, 05 April 2021 | 16:41 WIB

Mau Divonis, Djoko Tjandra Duduk Santai di Sidang: Nanti Dengerin Aja

Mau Divonis, Djoko Tjandra Duduk Santai di Sidang: Nanti Dengerin Aja

News | Senin, 05 April 2021 | 12:43 WIB

Pede Bakal Divonis Ringan Kasus Suap, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur!

Pede Bakal Divonis Ringan Kasus Suap, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur!

News | Senin, 05 April 2021 | 12:21 WIB

Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Pinangki

Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Pinangki

News | Senin, 05 April 2021 | 08:43 WIB

Terkini

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:55 WIB

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Bogor | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:54 WIB

Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:49 WIB

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:44 WIB

Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus

Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:41 WIB

DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi

DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi

Sport | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:40 WIB

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:37 WIB

3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam

3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:35 WIB

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:30 WIB

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

×