Terkuak! Wali Kota Cimahi Minta Fee Perizinan Rumah Sakit Rp 3,2 Miliar

Erick Tanjung

Rabu, 14 April 2021 | 12:46 WIB
Terkuak! Wali Kota Cimahi Minta Fee Perizinan Rumah Sakit Rp 3,2 Miliar
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah dana kepada pemilik Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan sebesar Rpp3,2 miliar untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit tersebut.

Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan permintaan Ajay itu merupakan 10 persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan itu. Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.

"Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3,2 miliar," kata Budi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021).

Namun hingga ditangkap KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1,6 miliar dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertahap.

Pemberian itu diduga diterima Ajay dalam rentang waktu sejak Mei 2020 hingga November 2020. KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu, agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS tersebut.

Dalam dakwaannya, KPK pun menyebut Ajay yang terlebih dahulu mencari Hutama Yonathan, setelah mendengar adanya rencana pembangunan di RS Kasih Bunda yang berada di Kota Cimahi itu.

"Pada tahun 2018, mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa, untuk menghubungi dan mempertemukannya dengan Hutama Yonathan," ujarnya.

Akhirnya Ajay bertemu dengan Hutama pada tahun 2018 itu, di sebuah kafe sekaligus restoran yang berada di Jalan Garuda, Kota Bandung. Saat itulah Ajay didakwa menyampaikan permintaan atau jatahnya terkait proyek Hutama tersebut.

"Selain membicarakan terkait pengajuan izin prinsip dan IMB pembangunan RSU Kasih Bunda, terdakwa meminta kepada Hutama agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda nantinya dapat dikerjakan oleh Akhmad Syaikhu yang merupakan pengusaha rekomendasi dari terdakwa," kata dia.

baca juga

Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Dibayar Agar Tak Persulit Perizinan

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Dibayar Agar Tak Persulit Perizinan

Jabar | Rabu, 14 April 2021 | 12:40 WIB

Selidiki Dugaan Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Panggil Empat Saksi

Selidiki Dugaan Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Panggil Empat Saksi

News | Rabu, 14 April 2021 | 11:43 WIB

Firli Bahuri: Sampai Sekarang Ada 1.552 Koruptor Dijerat KPK

Firli Bahuri: Sampai Sekarang Ada 1.552 Koruptor Dijerat KPK

News | Selasa, 13 April 2021 | 12:50 WIB

Terkini

Ledakan Keras Hantam Kawasan Pasar Cimanggis Ciputat

Ledakan Keras Hantam Kawasan Pasar Cimanggis Ciputat

Banten | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:39 WIB

14 Titik Longsor Tapan-Batas Jambi Dibersihkan, Jalur Mulai Fungsional

14 Titik Longsor Tapan-Batas Jambi Dibersihkan, Jalur Mulai Fungsional

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras

Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:14 WIB

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:10 WIB

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:04 WIB

×