Refly Harun: Berdasarkan UU, Sampai Kapan pun Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

Rifan Aditya | Hernawan | Suara.com

Jum'at, 16 April 2021 | 08:15 WIB
Refly Harun: Berdasarkan UU, Sampai Kapan pun Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri
Refly Harun soal Ahok dinilai cocok jadi menteri (YouTube).

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kabar yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal masuk bursa calon menteri Presiden Jokowi pada reshuffle kabinet mendatang.

Sebagaimana diketahui, Ahok dinilai cocok untuk mengisi dua kementerian baru yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Perguruan Tinggi, serta Kementerian Investasi.

Refly Harun menyoroti hal itu mengatakan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri.

Hal itu dipaparkan oleh Refly Harun dalam video berjudul "AHOK JADI MENTERI INVESTASI" yang dibagikan melalui saluran YouTube miliknya, Jumat (16/4/2021).

Namun dalam hal ini Refly Harun menegaskan, reshuffle kabinet sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden.

Refly Harun soal Ahok dinilai cocok jadi menteri (YouTube).
Refly Harun soal Ahok dinilai cocok jadi menteri (YouTube).

"Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden," kata dia seperti dikutip Suara.com.

"Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus," tambah Refly.

Refly Harun kemudian memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri.

Adapun syarat sebagaimana tertuang dalam ayat (2) tersebut tak lain:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Refly Harun mengingatkan, Ahok tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam poin f.

"Yang tidak bisa dipenuhi Ahok adalah poin F, tidak pernah dipidana dipenjara," katanya.

Oleh sebab itu, dia menyebut Ahok sampai kapanpun, selama UU tidak direvisi, tidak pernah bisa menjadi menteri.

"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," kata Refly Harun menandasi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab mengatakan jika Ahok punya peluang besar jadi menteri Jokowi.

“Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya,” tutur Fadhli saat dihubungi, Kamis kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologis Paspampres Larang Wartawan Wawancara Bobby Nasution

Kronologis Paspampres Larang Wartawan Wawancara Bobby Nasution

Bali | Jum'at, 16 April 2021 | 06:10 WIB

Reshuffle Kabinet Berhembus, PKB Sebut Inisial M Akan Diganti, Moeldoko?

Reshuffle Kabinet Berhembus, PKB Sebut Inisial M Akan Diganti, Moeldoko?

Bogor | Jum'at, 16 April 2021 | 07:30 WIB

Buntut Hasil Survei Capres 2024, Said Didu Sindir Iriana Jokowi

Buntut Hasil Survei Capres 2024, Said Didu Sindir Iriana Jokowi

Sumbar | Jum'at, 16 April 2021 | 05:15 WIB

Terkini

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 06:58 WIB

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB