Kasatpol PP DKI Ungkap Cerita Sebelum Jatuhkan Denda Rp 50 Juta ke Rizieq

Kamis, 22 April 2021 | 12:00 WIB
Kasatpol PP DKI Ungkap Cerita Sebelum Jatuhkan Denda Rp 50 Juta ke Rizieq
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI