Tak Ada Tes Covid, Penumpang Wajib Bawa Hasil Swab di Terminal Lebak Bulus

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 23 April 2021 | 15:46 WIB
Tak Ada Tes Covid, Penumpang Wajib Bawa Hasil Swab di Terminal Lebak Bulus
Penampang Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan terkait adanya larangan mudik Lebaran 2021. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kepala Terminal Lintas Lebak Bulus, Hernanto meminta agar calon penumpang bisa membawa hasil tes Covid-19 saat melakukan pemberangkatan. Pasalnya, Hernanto mengatakan, Terminal Lebak Bulus tak menyediakan tes Covid-19 melalui GeNose ataupun tes swab. 

"Sekarang ini GeNose maupun antigen itu baru tersedia di Terminal Kali, Pulo Gebang, dan Kampung Rambutan, terminal besar. Kalau terminal ini belum, penumpangnya swadaya bawa (hasil tes Covid-19) sendiri sendiri,” kata Hernanto di lokasi, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, Hernanto mengklaim pihaknya juga sedang gencar menyosialisasikan soal peraturan baru larangan mudik kepada para calon penumpang, sopir dan kernet bus. Sebab, kata dia, masih ada sebagian calon penumpang yang belum mengetahui hal tersebut. Bahkan, sosialisasi turut dikakukan kepada para awak perusahaan otobus (PO).

"Itukan peraturan baru ya, ini kan banyak yang belum ada yang mengetahui juga ya. Kami juga sosialisasi ke pada PO bus, sosialisasi yang disampaikan kepada calon penumpang," kata Hernanto.

Hernanto mengungkapkan, selama masa pengetatan, Terminal Lebak Bulus masih melayani perjalanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun, pada masa pelarangan mudik, seluruh aktivitas jual beli tiket hingga perjalanan luar kota ditiadakan.

"Diperketat perjalanan dalam negerinya. Nantinya kalau keluar kota harus menyertakan tes swab dan genose. Tapi tetap boleh, masih bisa keluar kota," sambungnya.

Sebelumnya, Satgas merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.

Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

baca juga
  1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berubah Lagi, Pemudik Lebaran Makin Dipersulit, PCR Hanya Berlaku 1x24 Jam

Berubah Lagi, Pemudik Lebaran Makin Dipersulit, PCR Hanya Berlaku 1x24 Jam

Bali | Jum'at, 23 April 2021 | 14:07 WIB

Dilarang Mudik, Belum Ada Pemulangan Tiket Bus di Terminal Lebak Bulus

Dilarang Mudik, Belum Ada Pemulangan Tiket Bus di Terminal Lebak Bulus

News | Jum'at, 23 April 2021 | 13:42 WIB

Satgas Revisi Larangan Mudik, Paguyuban AKAP: Tidak Jelas, Bikin Bingung

Satgas Revisi Larangan Mudik, Paguyuban AKAP: Tidak Jelas, Bikin Bingung

News | Jum'at, 23 April 2021 | 12:58 WIB

Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?

Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?

News | Jum'at, 23 April 2021 | 12:51 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:04 WIB

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:46 WIB

Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya

Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:35 WIB

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:29 WIB

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:14 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:50 WIB

×