Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Jum'at, 23 April 2021 | 12:51 WIB
Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?
Apa itu e-HAC - aplikasi e-HAC. (Google Play)

Suara.com - Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan, salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara dan laut adalah mengisi e-HAC. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai apa itu e-HAC dan cara mengisinya. 

Aturan ini dikeluarkan berdasarkan hasil Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021, di mana dalam survei tersebut, ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik.

Apa Itu e-HAC? 

E-HAC (Electronic - Health Alert Card) adalah sebuah Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan. Sebagaimana dikutip laman resmi Kementerian Kesehatan, sistem e-HAC ini telah dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesian yang dalam hal ini adalah Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Kartu elektronik ini juga diperlukan seiring dengan meningkatnya isu penularan penyakit khususnya Covid-19 yang sangat mewabah saat ini.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-1, e-HAC diwajibkan para pelaku perjalanan udara dan laut, serta seluruh moda transportasi, yaitu darat, udara, dan laut. 

Pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Mereka adalah pelaku perjalanan yang bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Cara Mengisi e-HAC 

Berikut ini adalah panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi EHAC Indonesia yang perlu diketahui. 

  1. Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google PlayStore atau Apple Store.
  2. Lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat.
  3. Setelah selesai melakukan setting awal, akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik e-HAC, langsung pilih tombok "visitor" atau "pengunjung".
  4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yaitu: Data Profil (untuk masuk halaman profil), Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis), tombol HAC (untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan). 
  5. Setelah memilih tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yaitu: HAC Indonesia (untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri), HAC Domestik Indonesia (untuk membuat Kartu e-HAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia) 
  6. Isilah data diri pada form registrasi yang muncul meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, langsung klik "Selanjutnya".
  7. Isi form registrasi mengenai lokasi asal, lalu klik selanjutnya.
  8. Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa, dan kosongi jika tidak ada gejala. Lalu klik Submit.
  9. Maka Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan e-HAC yang baru dibuat.
  10. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan: Lihat HAC (untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barcode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan), Hapus HAC (apabila ternyata ada informasi yang salah). 

Anda dapat mencetak HAC yang telah dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan, atau mengunduhnya dan menyimpannya di ponsel untuk memudahkan dalam membawanya di perjalanan. 

Itulah penjelasan mengenai apa itu e-HAC beserta cara mengisinya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

Kalbar | Jum'at, 23 April 2021 | 11:44 WIB

Berikut Poin Perubahan Larangan Mudik Lebaran 2021 Yang Perlu Diketahui

Berikut Poin Perubahan Larangan Mudik Lebaran 2021 Yang Perlu Diketahui

Bogor | Jum'at, 23 April 2021 | 09:58 WIB

INFOGRAFIS : Satgas Revisi Aturan Larangan Mudik

INFOGRAFIS : Satgas Revisi Aturan Larangan Mudik

Infografis | Kamis, 22 April 2021 | 20:30 WIB

Terkini

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB