Padahal kewajiban memberikan informasi pada judul dan deskripsi itu sudah ada pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun pada kenyataannya, peraturan itu tidak dipatuhi.
"Ya mungkin akhirnya mengisi seadanya tidak seperti yang dimaksud atau akhirnya tujuan dari adanya peraturan itu enggak tercapai tuh bahwa supaya lebih informatifnya itu akhirnya tidak tercapai."