Hadir di Sidang Bansos Juliari, Ketua DPRD DKI: Sebagai Teman Lama Lah

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 28 April 2021 | 13:28 WIB
Hadir di Sidang Bansos Juliari, Ketua DPRD DKI: Sebagai Teman Lama Lah
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menghadiri sidang kasus bansos Covid-19 yang menjerat terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).

Dari pantauan Suara.com, Prasetyo nampak duduk di kursi sidang urutan paling depan. Bahkan, dia nampak serius menyimak jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menanyakan saksi-saksi untuk terdakwa Juliari.

Ketika dimintai tujuan kedatangannya, Prasetyo mengaku untuk memberikan dukungan terhadap Juliari agar kuat melewati proses sidang bansos ini. Diketahui, keduanya merupakan satu kader partai di PDI Perjuangan.

"Sebagai teman lama lah, satu partai di PDI Perjuangan. Saya juga memberi support mental beliau supaya kuat aja sebagai pertemanan," kata Prasetyo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).

Harapan Prasetyo sendiri terhadap perkara Bansos Covid-19 ini agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam persidangan.

"Ya, supaya obyektif lah," tutup Prasetyo

Dalam perkara bansos ini, Jaksa KPK menghadirkan sebanyak lima saksi untuk terdakwa Juliari, yakni Rosehan Ansyari, Rizki maulana, Robbin Saputra, Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Semua uang tersebut didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.  Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00. 

Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Sidang Eks Mensos Juliari Batubara, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

Hari Ini Sidang Eks Mensos Juliari Batubara, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

News | Rabu, 28 April 2021 | 08:31 WIB

Dakwaan Korupsi Bansos Juliari, Hotma Sitompul Kecipratan Rp 3 Miliar

Dakwaan Korupsi Bansos Juliari, Hotma Sitompul Kecipratan Rp 3 Miliar

Sumbar | Kamis, 22 April 2021 | 05:10 WIB

Pakai Jet Pribadi saat ke Lampung, Eks Mensos Juliari Dibiayai Uang Korupsi

Pakai Jet Pribadi saat ke Lampung, Eks Mensos Juliari Dibiayai Uang Korupsi

Lampung | Rabu, 21 April 2021 | 17:30 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB