Terima Rp165 Juta dari Terdakwa Kasus Bansos, PNS Kemensos: Uang Lelah Kami

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 03 Mei 2021 | 16:39 WIB
Terima Rp165 Juta dari Terdakwa Kasus Bansos, PNS Kemensos: Uang Lelah Kami
Ilustrasi sidang kasus bansos Corona Kemensos yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Sosial, Iskandar Zulkarnaen mengaku telah menerima uang lelah sebesar Rp 165 juta, dalam membantu sebagai tim teknis Bansos Corona se-Jabodetabek tahun 2020. Uang itu didapat Iskandar dari terdakwa kasus korupsi bansos corona eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso.

Keterangan itu disampaikan Iskanda saat menjadi saksi dalam sidang kasus Bansos dengan terdakwa Matheus Joko Santoso yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/5/2021).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim M. Damis mencecar Iskandar apakah pernah mendapatkan uang dari Matheus Joko. 

Iskandar pun menjawab sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai penyidikan di KPK bahwa ia menerima uang mencapai Rp 165 juta.

"Sesuai BAP saya Rp165 juta yang mulia. Dari PPK (pejabat pembuat komitmen) Matheus Joko," jawab Iskandar dalam sidang. 

Hakim Damis pun terus mencecar saksi Iskandar. Uang yang diterima dari Joko itu uang apa ?," tanya Damis.

"Uang lelah kami yang mulia," jawab Iskandar.

Iskandar pun awalnya tak mengetahui, asal usul uang itu. Namun, ia akhirnya mengetahui setelah masuk penyidikan KPK bahwa itu uang berasal dari para vendor-vendor Bansos.

"Tidak pernah yang mulia terima saja (awalnya uang itu). Sekarang tahu itu dana dari penyedia, yang saya tahu itu yang mulia," ungkap Iskandar.

baca juga

Iskandar pun mengaku bahwa ia tak memakai uang itu sama sekali. Lantaran, sudah dikembalikan kepada lembaga antirasuah saat ia menjalani proses penyidikan.

"Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK. Sesuai dengan tugas saya itu salah satu bentuk pemberian yang mulia," tutup Iskandar.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Suka Diajak Terdakwa Kasus Bansos Karaokean, PNS Kemensos: Hiburan Pak

Akui Suka Diajak Terdakwa Kasus Bansos Karaokean, PNS Kemensos: Hiburan Pak

News | Senin, 03 Mei 2021 | 15:40 WIB

Tampung Fee Bansos Corona, Anak Buah Juliari Pinjam Koper PNS Kemensos

Tampung Fee Bansos Corona, Anak Buah Juliari Pinjam Koper PNS Kemensos

News | Rabu, 28 April 2021 | 15:20 WIB

Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000

Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000

News | Rabu, 21 April 2021 | 11:49 WIB

Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui

Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui

News | Senin, 19 April 2021 | 16:40 WIB

Terkini

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:07 WIB

Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?

Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:06 WIB

Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'

Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:03 WIB

Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan

Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:02 WIB

Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional

Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:48 WIB

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:46 WIB

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:41 WIB

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:34 WIB

Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'

Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:25 WIB

Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta

Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:25 WIB

×