Array

Satgas Covid-19 Minta Pemda Karantina Pemudik yang Lolos Penyekatan

Selasa, 11 Mei 2021 | 08:01 WIB
Satgas Covid-19 Minta Pemda Karantina Pemudik yang Lolos Penyekatan
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dr. Dewi Nur Aisyah. (webinar BNPB)

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pelacakan atau tracing dan karantina Covid-19 sebab banyak masih banyak masyarakat yang nekat mudik dan berhasil menembus titik penyekatan.

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan pemda harus mengaktifkan seluruh posko pengawasan masyarakat tingkat terkecil yang diamanatkan dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Karantina yang akan lebih dikuatkan, di situ kita harapkan fungsi dari PPKM Mikro itu dapat berjalan, sehingga ketika ada pemudik yang datang atau berhasil lolos ini dapat dilakukan karantina minimal 5 hari untuk meneka yang mudik," kata Dewi dalam briefing media, Senin (10/5/2021).

Dia juga menegaskan bahwa keputusan dilarang mudik apapun bentuknya adalah kebijakan politik presiden yang berlaku secara nasional.

"Sehingga tidak ada kepala daerah yang punya pendapat berbeda, ini harus narasi tunggal keputusan kita bersama, lurah, kepala desa, RT-RW ini harus punya kesadaran untuk mengkarantina pemudik," tegasnya.

Dewi menambahkan, penanganan Covid-19 ini bukan hanya tugas pemerintah melainkan juga butuh kerja sama oleh masyarakat dengan mematuhi setiap kebijakan yang dibuat mulai dari protokol kesehatan hingga dilarang mudik.

"usaha ini tetap harus kita lakukan, kita sudah membuat strategi kebijakan, ini memang butuh gotong royong, ini bukan hanya tugas saya, tugas anda, tapi kita sama-sama saling menjaga," tutup Dewi.

Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Baca Juga: Lockdown Klaster Tarawih, Satgas COVID-19 Banyuwangi Tutup Tempat Ibadah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI