Dalam kesaksian, Chandra Anggara mengungkapkan bagaimana proses penangkapan terhadap Abdussamad.
“Saat itu kami menerima informasi, bahwa pihak Polsek Sukomanunggal mendapat laporan dari manajemen Hotel Harris. Bahwa ada tamu yang mengaku sebagai jaksa, yang menunggak pembayaran,” kata Chandra.
“Setelah kami melakukan pengecekan di data base, nama Abdussamad tidak terdaftar sebagai jaksa di kejaksaan manapun apalagi sebagai Kajari. Kamipun bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun saat mendatangi hotel tersebut, terdakwa sudah berpindah ke hotel lain."
Setelah mengetahui posisi terdakwa, petugas menangkapnya. Saat ditangkap, Abdussamad sedang bersama istri. Petugas juga mengamankan kartu anggota dan seragam jaksa serta tongkat komando yang biasa dipakai untuk menakut-nakuti.
Sementara mantan sopir Abdussamad, Bagas, di hadapan majelis hakim menceritakan bagaimana mengenal terdakwa.
"Saya kenal terdakwa saat saya kerja di hotel. Waktu itu terdakwa memanggil saya ke kamarnya, ia menawarkan saya kerja sebagai sopir sekaligus ajudannya.”
Abdussamad mengaku punya posisi yang tinggi di kejaksaan dan akan segera naik jabatan lagi, maka Bagas tertarik untuk bekerja pada Abdussamad.
“Beliau (terdakwa) mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri, dan saya dijadikan supir sekaligus ajudannya. Jadi saya tertarik,” kata Bagas.
“Selama saya jadi supirnya, saya hanya mengantarkan istrinya kerja. Tapi terdakwa hanya di hotel saja, tidak pernah ke kantor. Saya juga tidak berani tanya,” katanya.
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Abdussamad mengikuti persidangan secara daring dari kantor polisi Surabaya. Dia hanya membantah keterangan Dandi yang menyebutkan telah menyetorkan uang 500 juta untuk bisa lolos tes PNS di Kemenkum HAM.