Jaksa Palsu Bobok di Hotel 4 Bulan, Tiap Ditagih Bilang Negara yang Bayar

Siswanto Suara.Com
Selasa, 18 Mei 2021 | 08:24 WIB
Jaksa Palsu Bobok di Hotel 4 Bulan, Tiap Ditagih Bilang Negara yang Bayar
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

"Saya kenal terdakwa saat saya kerja di hotel. Waktu itu terdakwa memanggil saya ke kamarnya, ia menawarkan saya kerja sebagai sopir sekaligus ajudannya.”

Abdussamad mengaku punya posisi yang tinggi di kejaksaan dan akan segera naik jabatan lagi, maka Bagas tertarik untuk bekerja pada Abdussamad.

“Beliau (terdakwa) mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri, dan saya dijadikan supir sekaligus ajudannya. Jadi saya tertarik,” kata Bagas.

“Selama saya jadi supirnya, saya hanya mengantarkan istrinya kerja. Tapi terdakwa hanya di hotel saja, tidak pernah ke kantor. Saya juga tidak berani tanya,” katanya.

Abdussamad mengikuti persidangan secara daring dari kantor polisi Surabaya. Dia hanya membantah keterangan Dandi yang menyebutkan telah menyetorkan uang 500 juta untuk bisa lolos tes PNS di Kemenkum HAM.

“Bukan lima ratus juta yang mulia. Saya hanya meminta empat ratus juta,” kata Abdussamad.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (10/5/21), jaksa Furkon Adi Hermawan mendakwa Abdussamad dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, dalam waktu berbeda.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI