75 Pegawai KPK Laporkan Firli Cs ke Dewas: Mereka Sewenang-wenang!

Selasa, 18 Mei 2021 | 16:26 WIB
75 Pegawai KPK Laporkan Firli Cs ke Dewas: Mereka Sewenang-wenang!
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bukankah salah satu azas KPK itu adalah kepastian hukum, bukanlah putusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final. Kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan putusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan yang sangat merugikan kami."

Sebelumnya, perwakilan 75 Pegawai KPK juga telah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK Indrianto Seno Adji.

Ia dianggap melanggar kode etik lantaran turut hadir dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri dalam mengumumkan status pegawai KPK yang lulus maupun tidak lulus TWK.

Seperti diketahui, 75 Pegawai KPK yang di antaranya tidak lulus menjadi ASN antara lain seperti, Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.

Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus. Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.

"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti,"  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.

KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.

Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

Baca Juga: Apresiasi Sikap Jokowi soal Hasil TWK Pegawai KPK, Fadli Zon Beri Usul Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI