Kasus Suap Bupati Nganjuk, Polri Belum Temukan Aliran Uang ke Parpol

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 18 Mei 2021 | 20:11 WIB
Kasus Suap Bupati Nganjuk, Polri Belum Temukan Aliran Uang ke Parpol
Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Polri mengklaim belum menemukan adanya aliran uang dari tersangka kasus suap jual beli jabatan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke partai politik. Sejauh ini hasil suap tersebut diduga hanya digunakan untuk keperluan pribadi yang bersangkutan.

"Sejauh Ini yang ditemukan adalah itu untuk kepentingan pribadi saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Novi terjaring operasi tangkap tangan alias OTT oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Ngajuk, Jawa Timur, pada Senin (10/5). Dia ditangkap terkait kasus jual beli jabatan.

Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka, yakni Bupati Nganjuk; Novi, Camat Pace; Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukumoro; Edie Srijato (ES), Camat Berbek; Haryanto (HY), Camat Loceret; Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro; Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk; M Izza Muhtadin (MIM).

Uang senilai Rp647 juta lebih disita sebagai barang bukti yang ditemukan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Kemudian, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Novi dan enam tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seluruhnya, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Telusuri Aliran Uang

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri aliran uang suap yang diterima Novi. Termasuk kemungkinan mengalir ke partai politik.

"Nanti pasti akan kami perdalam akan kami tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/5).

Ketika itu, Argo mengklaim penyidik belum menemukan adanya bukti aliran uang hasil suap yang diterima Novi ke partai politik atau politikus.

"Sampai sekarang kita belum mendapatkan ya, belum mendapatkan, tentunya kan tadi saya sampaikan sama dengan pertanyaan yang lain, nanti pasti akan kita dalami ya oleh penyidik Dittipikor Bareskrim," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Bupati Nganjuk, Peran Ajudan Jadi Pengumpul Uang Suap Para Camat

OTT Bupati Nganjuk, Peran Ajudan Jadi Pengumpul Uang Suap Para Camat

Malang | Sabtu, 15 Mei 2021 | 20:35 WIB

Buntut OTT, Pemkab Nganjuk Tunda Pengangkatan Perangkat Desa

Buntut OTT, Pemkab Nganjuk Tunda Pengangkatan Perangkat Desa

Jatim | Rabu, 12 Mei 2021 | 03:00 WIB

Khofifah: Tugas Plt Bupati Nganjuk Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat

Khofifah: Tugas Plt Bupati Nganjuk Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat

Malang | Selasa, 11 Mei 2021 | 23:09 WIB

Terkini

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB