KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif PT Asuransi Jasindo

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 20 Mei 2021 | 18:40 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif PT Asuransi Jasindo
Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT. Asuransi Jasa Indonesia (PT AJI) Persero. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT. Asuransi Jasa Indonesia (PT AJI) Persero atau Asuransi Jasindo dalam Penutupan Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 sampai 2014.

Dua tersangka itu yakni, pemilik PT. Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT. AJI, Solihah.

Perkara ini hasil pengembangan penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia periode 2011 - 2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami temukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan dua tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Dalam penetapan tersangka Kiagus dan Solihah, tim penyidik antirasuah telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang.

Untuk Kiagus akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 20 Mei 2021 sampai 8 Juni 2021.

Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk tersangka Solihah tak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena beralasan sakit.

KPK nantinya akan kembali menjadwalkan ulang. Untuk sekaligus dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

baca juga

"KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH (Solihah) kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Firli.

Untuk penahanan Kiagus, KPK bakal memberlakukan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK.

Kiagus akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rumah tahanan KPK kavling C-1.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Abdullah Hehamahua Sebut KPK Sedang Menghadapi Sakaratul Maut

Abdullah Hehamahua Sebut KPK Sedang Menghadapi Sakaratul Maut

Hits | Kamis, 20 Mei 2021 | 17:38 WIB

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Mengaku Kembalikan Uang ke KPK

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Mengaku Kembalikan Uang ke KPK

Sulsel | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:30 WIB

Pakar: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK Sudah Tepat

Pakar: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK Sudah Tepat

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 13:14 WIB

Digugat ke PN Jaksel, KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum

Digugat ke PN Jaksel, KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:29 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×