KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif PT Asuransi Jasindo

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 20 Mei 2021 | 18:40 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif PT Asuransi Jasindo
Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT. Asuransi Jasa Indonesia (PT AJI) Persero. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT. Asuransi Jasa Indonesia (PT AJI) Persero atau Asuransi Jasindo dalam Penutupan Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 sampai 2014.

Dua tersangka itu yakni, pemilik PT. Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT. AJI, Solihah.

Perkara ini hasil pengembangan penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia periode 2011 - 2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami temukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan dua tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Dalam penetapan tersangka Kiagus dan Solihah, tim penyidik antirasuah telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang.

Untuk Kiagus akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 20 Mei 2021 sampai 8 Juni 2021.

Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk tersangka Solihah tak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena beralasan sakit.

KPK nantinya akan kembali menjadwalkan ulang. Untuk sekaligus dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

"KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH (Solihah) kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Firli.

Untuk penahanan Kiagus, KPK bakal memberlakukan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK.

Kiagus akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rumah tahanan KPK kavling C-1.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Abdullah Hehamahua Sebut KPK Sedang Menghadapi Sakaratul Maut

Abdullah Hehamahua Sebut KPK Sedang Menghadapi Sakaratul Maut

Hits | Kamis, 20 Mei 2021 | 17:38 WIB

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Mengaku Kembalikan Uang ke KPK

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Mengaku Kembalikan Uang ke KPK

Sulsel | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:30 WIB

Pakar: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK Sudah Tepat

Pakar: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK Sudah Tepat

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 13:14 WIB

Digugat ke PN Jaksel, KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum

Digugat ke PN Jaksel, KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:29 WIB

Terkini

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB