KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif PT Asuransi Jasindo

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 20 Mei 2021 | 18:40 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif PT Asuransi Jasindo
Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT. Asuransi Jasa Indonesia (PT AJI) Persero. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT. Asuransi Jasa Indonesia (PT AJI) Persero atau Asuransi Jasindo dalam Penutupan Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 sampai 2014.

Dua tersangka itu yakni, pemilik PT. Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT. AJI, Solihah.

Perkara ini hasil pengembangan penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia periode 2011 - 2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami temukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan dua tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Dalam penetapan tersangka Kiagus dan Solihah, tim penyidik antirasuah telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang.

Untuk Kiagus akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 20 Mei 2021 sampai 8 Juni 2021.

Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk tersangka Solihah tak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena beralasan sakit.

KPK nantinya akan kembali menjadwalkan ulang. Untuk sekaligus dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

baca juga

"KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH (Solihah) kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Firli.

Untuk penahanan Kiagus, KPK bakal memberlakukan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK.

Kiagus akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rumah tahanan KPK kavling C-1.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Abdullah Hehamahua Sebut KPK Sedang Menghadapi Sakaratul Maut

Abdullah Hehamahua Sebut KPK Sedang Menghadapi Sakaratul Maut

Hits | Kamis, 20 Mei 2021 | 17:38 WIB

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Mengaku Kembalikan Uang ke KPK

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Mengaku Kembalikan Uang ke KPK

Sulsel | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:30 WIB

Pakar: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK Sudah Tepat

Pakar: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK Sudah Tepat

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 13:14 WIB

Digugat ke PN Jaksel, KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum

Digugat ke PN Jaksel, KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:29 WIB

Terkini

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Video | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Sport | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:50 WIB

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:46 WIB

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:36 WIB

×