Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Disebut Memiliki Dasar Aturan yang Lemah

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:34 WIB
Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Disebut Memiliki Dasar Aturan yang Lemah
Penampakan pelat nomor khusus yang dipakai anggota DPR RI. (istimewa)

Suara.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti melihat ada tiga kelemahan dari pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR. TNKB anggota DPR itu dianggap lemah salah satunya dari sisi dasar aturan.

Ray mengatakan tidak ada dasar aturan yang jelas bagi anggota DPR menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Semisal, aturan pembuatan TNKB didasarkan putusan MKD DPR RI yang dilanjuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan disampaikan ke kepolisian.

Ray menyebut, MKD tidak membuat aturan apapun yang dapat mengikat anggota DPR di luar tata cara bersidang di MKD dan Sekjen DPR tidak dapat membuat aturan yang mewajibkan anggota DPR melaksanakaannya kecuali atas dasar perintah UU atau keputusan anggota DPR sendiri.

Karena Sekjen DPR hanya dapat membuat aturan sebagai penjabaran teknis pelaksanaan UU atau peraturan DPR.

"Jadi peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 melampaui kewenangan," kata Ray kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Kemudian dalam Telegram Kapolri Nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang salah satu acuannya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 itu tertuang aturan di mana hanya berhubungan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 juga tertuang pembatasan penggunaan tanda kendaraan khusus bagi presiden atau wakil presiden, pimpinan MPR/DPR, dan menteri.

"Oleh karena itu, pembuatan tanda kendaraan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelat nomor khusus anggota DPR itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Kekinian pelat nomor itu juga sudah diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian.

"Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai indentitas agar mudah dipantau," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (21/5/2021).

baca juga

Dasco berujar pemantauan yang dimaksud ialah berkenaan dengan aktivitas berkendara para Dewan saat di jalan. Pasalnya dengan pelat nomor khusus, kendaraan milik anggota DPR jadi mudah dikenal.

Apalagi jika kendaraan milik anggota DPR melakukan pelanggaran.

"Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul," kata Dasco

"Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan nanti diawasi publik."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berpelat Nomor Khusus, Mobil Anggota DPR Kini Bisa Diawasi jika Melanggar

Berpelat Nomor Khusus, Mobil Anggota DPR Kini Bisa Diawasi jika Melanggar

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:56 WIB

Anggota DPR Tertidur Pulas saat Rapat Paripurna

Anggota DPR Tertidur Pulas saat Rapat Paripurna

Foto | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:11 WIB

Terjadi Lagi! Anggota DPR Tidur Pulas saat Rapat Paripurna Ada Sri Mulyani

Terjadi Lagi! Anggota DPR Tidur Pulas saat Rapat Paripurna Ada Sri Mulyani

Hits | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:09 WIB

Tugas dan Wewenang DPR: Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Tugas dan Wewenang DPR: Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:01 WIB

Fadli Zon Unggah Foto Lawas Aksi Bela Palestina, Publik: Gerak Nyata Bos

Fadli Zon Unggah Foto Lawas Aksi Bela Palestina, Publik: Gerak Nyata Bos

Hits | Selasa, 18 Mei 2021 | 15:35 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×