Array

Raker dengan DPR, Mendes PDTT Bahas Revisi Undang-Undang Jalan

Selasa, 25 Mei 2021 | 22:53 WIB
Raker dengan DPR, Mendes PDTT Bahas Revisi Undang-Undang Jalan
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri rapat membahas tentang revisi Undang-Undang Jalan. (Dok: Kemendes PDTT)

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Perubahan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Selasa (25/5/2021).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V, Lasarus ini, Menteri Desa ditemani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes, Taufik Madjid dan Plt Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Rosyidah Rachmawati. Selain membahas DIM, rapat kerja juga membahas pembentukan Panita Kerja (Panja) pembahasan perubahan UU ini.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyatakan Komisi V DPR RI menyepakati usulan Presiden RI Joko Widodo terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Lasarus menjelaskan, selanjutnya pembicaraan tingkat I akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil dan atau rapat tim sinkronisasi.

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri rapat bersama DPR tentang Revisi Undang-Undang Jalan. (Dok: Kemendes PDTT)
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri rapat bersama DPR tentang Revisi Undang-Undang Jalan. (Dok: Kemendes PDTT)

“Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili Presiden. Lalu, tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Revisi UU Jalan ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.

Lasarus mengatakan, DIM sebanyak 600an itu bakal dibahas lebih lanjut di Panja. Jika Pemerintah miliki usulan maka diserahkan ke Panja untuk membahasnya lebih lanjut.

Panja ini beranggotakan 33 orang sesuai dengan Tata Tertib DPR RI. Sedangkan anggota Panja dari Pemerintah diserahkan sepenuhnya untuk Menteri mitra Komisi V untuk menentukannya.

Seusai pembentukan Panja, pembehasan Revisi UU Jalan ini bakal dilanjutkan kembali pada 21 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Kemendes PDTT: Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa Berakhir 31 Mei 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI