Rizieq Cuma Divonis Denda Uang Rp20 Juta, Hakim: Ada Diskriminasi Pelanggaran Prokes

Kamis, 27 Mei 2021 | 17:11 WIB
Rizieq Cuma Divonis Denda Uang Rp20 Juta, Hakim: Ada Diskriminasi Pelanggaran Prokes
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI