Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 08 Juni 2021 | 15:40 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang perempuan berinisial HS atau Sian Sian sebagai tersangka tekait kasus dugaan penipuan bermodus investasi di aplikasi Lucky Star. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang perempuan berinisial HS atau Sian Sian sebagai tersangka tekait kasus dugaan penipuan bermodus investasi di aplikasi Lucky Star. Dalam kasus ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15,6 miliar.

"Bahwa kami berhasil tangkap seorang tersangka HS dimana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Ady mengatakan tersangka HS mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan.

Nilai investasi dipatok HS mulai dari Rp 25 juta - Rp 500 juta dengan keuntungan yang 4-6 persen setiap bulannya. Selain itu para korban juga dijanjikan hadiah berupa handphone dan mobil.

Namun pembayaran yang dilakukan tersangka kepada korban hanya berlangsung selama 4-6 bulan. Karena pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan baru teridentifikasi 53 orang yang diduga menjadi korban. Total kerugian seluruhnya ditaksir mencapai Rp 15,6 miliar.

"Dari hasil yang kami dalami kemungkinan ada 100 orang yang ikut, jadi kemungkinan kerugian lebih besar," imbuh Ady.

Di samping itu kata Ady, aplikasi Lucky Star yang digunakan tersangka HS hanya terdaftar sebagai perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investasi forex.

Kemudian didapati pula uang para investor, masuk ke rekening pribadi HS bukan ke rekening perusahaan. Serta tersangka HS hanya mengatasnamakan perusahaan Lucky Star yang sebenarnya berkantor di Berlgia.

baca juga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka diejerat pasal 378 dan 371 KUHP, tentang Penggelapan dan Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 06:11 WIB

Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan

Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan

Jatim | Rabu, 02 Juni 2021 | 23:22 WIB

Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah

Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah

Kaltim | Rabu, 02 Juni 2021 | 14:47 WIB

CEK FAKTA: Ustaz Abdul Somad Dijemput Paksa Polri karena Kasus Investasi Bodong?

CEK FAKTA: Ustaz Abdul Somad Dijemput Paksa Polri karena Kasus Investasi Bodong?

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 13:59 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

×