Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Revisi UU ITE Terbatas untuk Hilangkan Pasal Karet

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 08 Juni 2021 | 16:15 WIB
Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Revisi UU ITE Terbatas untuk Hilangkan Pasal Karet
Mahfud MD sebut korupsi sekarang lebih gila dari Orde Baru (Youtube/UGM)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyetujui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Ini setelah Kepala Negara menerima laporan dari Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait hasil kajian UU ITE.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pasal yang bakal direvisi itu yakni Pasal 27, 28, 29, 36 dan 45c. Pasal-pasal itu bakal direvisi karena mengikuti masukan dari masyarakat akan adanya dampak negatif pada pelaksanaan pasal tersebut.

"Itu semua untuk satu, menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021).

Dengan catatan, tim kajian UU ITE yang dikomando oleh Kemenko Polhukam bakal memperbaiki pasal-pasal tersebut tanpa mencabut legislasinya. Sebab, menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk mengatur lalu lintas dunia digital.

Setelah itu, Kemenkumham bakal melakukan penyerasian atau sinkronisasi untuk membawa UU ITE hasil revisi terbatas ke proses legislasi berikutnya.

Sembari menunggu prosesnya selesai, Kemenko Polhukam bakal menggelar penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo tentang tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE tersebut.

"Itu sambil menunggu revisi UU itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada di pusat maupun di daerah."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Siregar Ajak Masyarakat Percaya Jokowi soal Pengelolaan Dana Haji

Denny Siregar Ajak Masyarakat Percaya Jokowi soal Pengelolaan Dana Haji

Riau | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:10 WIB

Amnesty: Dulu Janji Memperkuat, Jokowi Kini Apatis saat KPK Dilemahkan

Amnesty: Dulu Janji Memperkuat, Jokowi Kini Apatis saat KPK Dilemahkan

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 14:45 WIB

39 Santri di Ponpes Guru Spiritual Presiden Jokowi Positif Covid-19

39 Santri di Ponpes Guru Spiritual Presiden Jokowi Positif Covid-19

Surakarta | Selasa, 08 Juni 2021 | 14:11 WIB

Ferdinand Hutahaean: Seru Jika Presiden 3 Periode, Ada SBY, Prabowo dan Jokowi

Ferdinand Hutahaean: Seru Jika Presiden 3 Periode, Ada SBY, Prabowo dan Jokowi

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 13:46 WIB

Satpol PP Pontianak Rusak Ukulele Pengamen, Anang Sentil Jokowi hingga Puan

Satpol PP Pontianak Rusak Ukulele Pengamen, Anang Sentil Jokowi hingga Puan

Kalbar | Selasa, 08 Juni 2021 | 08:19 WIB

Harta Kekayaan Yaqut Melesat Jadi Rp 10 Miliar Sejak Jabat Menag

Harta Kekayaan Yaqut Melesat Jadi Rp 10 Miliar Sejak Jabat Menag

News | Senin, 07 Juni 2021 | 19:42 WIB

Terkini

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB