SIMAK UI: Tata Cara Ujian dan Peraturan Wajib Diketahui Peserta

Rifan Aditya

Sabtu, 19 Juni 2021 | 11:27 WIB
SIMAK UI: Tata Cara Ujian dan Peraturan Wajib Diketahui Peserta
SIMAK UI: Tata Cara Ujian dan Peraturan Wajib Diketahui Peserta - Ilustrasi Universitas Indonesia. [Suara.com/Supriyadi]

Suara.com - Seleksi Masuk Universitas Indonesia atau SIMAK UI kembali dibuka. Berikut ini informasi terbaru tentang SIMAK UI mulai dari tata cara ujian dan peraturan yang wajib diketahui peserta.

SIMAK UI adalah ujian seleksi terpadu masuk Universitas Indonesia (UI) yang diselenggarakan bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di UI. Ujian ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk semua program pendidikan yang ada di UI. Mulai Program Vokasi (D3), Sarjana Reguler, Sarjana Kelas Paralel, Profesi, Magister, hingga Doktor. 

Perlu diketahui, bahwa ujian SIMAK UI dilaksanakan tanggal 19 dan 20 Juni 2021. Sebelum mengikuti seleksi masuk UI, sebaiknya calon peserta mengetahui informasi lengkap, termasuk tata cara ujian SIMAK UI. Berikut ini kami rangkum ulasannya khusus buat kamu. Jangan lupa dicatat, ya! 

Tata Cara Ujian SIMAK UI

Dilansir dari akun Instagram Universitas Indonesia, ada beberapa tata cara ujian SIMAK UI yang perlu diperhatikan demi mendukung kelancaran ujian. Berikut ini tata cara ujian SIMAK UI yang wajib dipatuhi peserta:

1. Perangkat ujian

Perangkat yang dapat digunakan untuk ujian SIMAK UI adalah laptop dengan kamera atau komputer desktop dengan webcam atau tablet atau HP dengan resolusi minimal 1.280x720. Pastikan perangkat ujian yang digunakan memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, dan diarahkan langsung ke peserta ujian.

2. Aplikasi

Setelah perangkat disiapkan, selanjutnya adalah menggunakan Browser Mozilla Firefox atau Browser Google Chrome versi stable yang terbaru. Kemudian, nonaktifkan aplikasi, extensions, dan add-ons yang terpasang di browser. Pastikan waktu pada perangkat sudah sesuai dengan waktu yang sebenarnya (tanggal dan jam pada perangkat).

baca juga

3. Peraturan pelaksanaan ujian SIMAK UI

Ada beberapa peraturan pelaksanaan ujian yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh setiap peserta. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Setiap peserta telah mengunduh kartu ujian dan mengetahui nomor ujian, jadwal ujian serta alamat website ujian yang tertera di kartu ujian.
  • Setiap peserta wajib menyiapkan alat tulis dan kertas kosong untuk coretan soal hitung.
  • Mengenakan pakaian rapi dan sopan. 
  • Peserta mengakses halaman htpps://ujiansimak.ui.ac.id sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditentukan.
    Login menggunakan nomor ujian yang sudah tertera di kartu ujian.
  • Setiap peserta harus menuliskan kode ujian yang ada di halaman ujian pada selembar kertas dan menempelkannya di baju. Kode ujian ini berbeda dengan nomor ujian.
  • Peserta harus mengizinkan (allow access) kamera pada Browser dan memeriksa kesesuaian status rekaman (camera feed) yang muncul di sebelah kiri halaman ujian. Wajah dan kode ujian yang ditempel pada baju harus terlihat pada rekaman (camera feed). 
  • Peserta wajib membaca tata tertib ujian.
  • Peserta meng-klik checkbox pernyataan agar dapat memulai ujian.
  • Peserta mulai mengerjakan ujian sesuai dengan waktu pelaksanaan ujian. 
  • Peserta hanya dapat mengikuti ujian selama waktu ujian berlangsung saja. Tidak ada penambahan waktu bagi
  • peserta yang terlambat ataupun yang mengalami gangguan koneksi internet dan gangguan teknis lainnya.

Pastikan koneksi internet yang kamu gunakan sangat baik. Pasalnya, pihak SIMAK UI tidak akan bertanggungjawab atas permasalahan yang disebabkan karena gangguan koneksi internet peserta ataupun gangguan teknis lainnya.

Selain itu, penting untuk diperhatikan juga bahwa biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun. Termasuk dengan alasan jika tidak dapat mengikuti ujian.

Pihak panitia SIMAK UI dapat membatalkan hasil seleksi peserta jika terindikasi melakukan kecurangan ataupun hal-hal yang tidak diperkenankan selama mengikuti ujian SIMAK UI. Jadi, pastikan kamu mengetahui tata cara ujian SIMAK UI agar ujian dapat berjalan lancar. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalur Mandiri SIMAK UI 2021: Jadwal, Cara Daftar, dan Biaya Pendaftaran

Jalur Mandiri SIMAK UI 2021: Jadwal, Cara Daftar, dan Biaya Pendaftaran

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 17:05 WIB

Kumpulan Link Pengumuman SBMPTN 2021 Kampus se-Indonesia Sore Ini, Ada UI dan UGM

Kumpulan Link Pengumuman SBMPTN 2021 Kampus se-Indonesia Sore Ini, Ada UI dan UGM

Jakarta | Senin, 14 Juni 2021 | 09:53 WIB

Universitas Terbaik Indonesia Tahun 2021 versi THE

Universitas Terbaik Indonesia Tahun 2021 versi THE

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 14:28 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×