- Anak berusia 12-17 tahun.
- Membawa Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, Anda dapat menghubungi (021) 8661-3145 atau Whatsapp 0877-8400-2551/0821-5712-2323/0812-1913-5501.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 ini? Bagi anak dan remaja usia 12-17 tahun yang ingin divaksin, salah satu syarat daftar vaksin Covid-19 anak adalah membawa Kartu Keluarga atau dokumen lainnya yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak.
Sementara itu, mekanisme pelaksanaannya masih sama dengan vaksinasi Covid-19 untuk orang dewasa. Yaitu melalui tahap screening, pelaksanaan, dan observasi. Jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 tahun ini juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Ada dua jenis vaksin yang dipakai dalam vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 tahun. Yang pertama adalah vaksin Sinovac.
BPOM RI telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak-anak. Keputusan menggunakan vaksin Sinovac untuk program vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 tahun juga diperkuat dengan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Lalu vaksin yang kedua adalah Pfizer yang akan datang bulan Agustus 2021 nanti. Rencananya vaksin Pfizer juga termasuk yang akan dipakai dalam vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 tahun.
Itulah daftar beberapa lokasi vaksin Covid-19 anak dan remaja usia 12-17 tahun. Segera mendaftar dan datangi tempat vaksinasi Covid-19 anak yang terdekat dari tempat tinggal Anda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak di Lampung akan Divaksin COVID-19