Kurnia mengemukakan dalam putusan itu, untuk biaya sewa helikopter yang digunakan Firli per satu jam sejumlah Rp 7 juta.
"Kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp 30 juta. Justru, kami beranggapan jauh melampaui itu ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata dia.
Dalam laporannya kali ini, kata Kurnia, ICW membawa sejumlah bukti terkait perbandingan harga penyewaan helikopter di sejumlah perusahaan.
Apalagi, kata Kurnia, apa yang disampaikan Firli dengan menyewa Helikopter hanya Rp 7 juta dianggap sangat tidak masuk akal.
Maka itu, Kurnia berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan dan kembali menyidangkan sidang etik terhadap Firli.
"Melihat bukti yang kami uraikan dan memanggil Firli Bahuri untuk selanjutnya disidang untuk dugaan pelanggaran kode etik," imbuhnya.