"Perkara etik pak FB (Firli Bahuri) terkait penggunaan helikopter sudah selesai dan diputus dalam sidang etik tahun lalu," ungkap Syamsuddin dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Syamsuddin melanjutkan, terkait laporan kemblai terhadap Firli oleh ICW tidak akan ditindaklanjuti.
"Tidak ada tindak lanjut karena perkara etik Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai," katanya.
Dalam laporan ICW, Firli diduga tidak jujur dalam penyewaan helikopter, karena dianggap melanggar kode etik sesuai peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4.
"Pada hari ini, ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. ang diatur dalam peraturan dewas no 2/2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku dan ketika ada penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan Helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun, kami tidak melihat hal itu terjadi maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," ungkap Kurnia di Kantor Dewas KPK, Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).
Kurnia mengemukakan dalam putusan itu, untuk biaya sewa helikopter yang digunakan Firli per satu jam sejumlah Rp 7 juta.
"Kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp 30 juta. Justru, kami beranggapan jauh melampaui itu ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata dia.
Dalam laporannya kali ini, kata Kurnia, ICW membawa sejumlah bukti terkait perbandingan harga penyewaan helikopter di sejumlah perusahaan.
Apalagi, kata Kurnia, apa yang disampaikan Firli dengan menyewa Helikopter hanya Rp 7 juta dianggap sangat tidak masuk akal.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri, Harga Sewa tak Masuk Akal
Maka itu, Kurnia berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan dan kembali menyidangkan sidang etik terhadap Firli.