Cara Buat STRP di jakevo.jakarta.go.id, Syarat Keluar Masuk Jakarta PPKM Darurat

Rifan Aditya

Senin, 05 Juli 2021 | 15:54 WIB
Cara Buat STRP di jakevo.jakarta.go.id, Syarat Keluar Masuk Jakarta PPKM Darurat
Cara Buat STRP di jakevo.jakarta.go.id, Syarat Keluar Masuk Jakarta PPKM Darurat - Postingan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP dari Pemprov DKI Jakarta (instagram/dkijakarta)

Suara.com - Berikut cara buat STRP di jakevo.jakarta.go.id untuk pekerja sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meneken kebijakan baru dengan memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta. STRP berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 5-20 Juni 2021. Lalu seperti apa cara buat STRP ini?

Sebelum mulai tahu cara buat STRP, anda perlu mempertimbangkan apakah termasuk pekerja yang berhak mengajukan STRP atau tidak. Sebab, Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta, meminta warga bersikap bijaksana dalam mengajukan STRP. Berikut ini syarat pemohon STRP adalah:

  • Pekerja sektor esensial
  • Pekerja sektor kritikal
  • Pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas dan rutinitas kantor
  • boleh digunakan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Secara rinci berikut cara membuat STRP keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat.

  1. Pemohon STRP dapat mengakses laman permohonan di https://jakevo.jakarta.go.id 
  2. Isi formulir yang dapat diakses melalui laman tersebut
  3. Submit formulir yang sudah terisi dengan data yang benar.

Selanjutnya formulir yang sudah disubmit akan diverifikasi secara online oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP).

Jika dinyatakan terverifikasi, STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP. Anda tinggal mengunduhnya di https://jakevo.jakarta.go.id.

Sebagai catatan, STRP akan diterbitkan maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Saat pengecekan di lapangan cukup tunjukkan QR code STRP melalui ponsel pintar ke petugas.

Dokumen Pemohon STRP

Bagi yang ingin membuat STRP sebelumnya harus memenuhi sejumlah syarat.

baca juga
  • KTP
  • Surat tugas dari perusahaan (apabila rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju)
  • Sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat
  • foto berwarna ukuran 4 x 6.

Sementara itu untuk kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak cukup melampirkan:

  • KTP
  • Sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat
  • Foto berwarna ukuran 4 x 6.

Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Bagi anda yang ingin berpergian keluar masuk Jakarta namun tidak mengantongi STRP maka petugas akan meminta untuk berputar arah. Maka dari itu segera buat STRP.

Demikian informasi mengenai cara buat STRP di jakevo.jakarta.go.id bagi pekerja sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akun Instagram Pemprov DKI Diserbu Keluhan Warga yang Gagal Bikin STRP

Akun Instagram Pemprov DKI Diserbu Keluhan Warga yang Gagal Bikin STRP

News | Senin, 05 Juli 2021 | 15:32 WIB

Polda Metro Jaya Ultimatum Kantor Non-esensial yang masih WFO, akan Kena Sanksi Pidana

Polda Metro Jaya Ultimatum Kantor Non-esensial yang masih WFO, akan Kena Sanksi Pidana

News | Senin, 05 Juli 2021 | 15:28 WIB

Hindari Penyekatan PPKM Darurat, Bus di Depok Masuk Jalan Kecil

Hindari Penyekatan PPKM Darurat, Bus di Depok Masuk Jalan Kecil

Bogor | Senin, 05 Juli 2021 | 15:27 WIB

Warganet Ngeluh Situs jakevo.jakarta.go.id Eror, Gagal Bikin STRP Buat Masuk Jakarta

Warganet Ngeluh Situs jakevo.jakarta.go.id Eror, Gagal Bikin STRP Buat Masuk Jakarta

Jakarta | Senin, 05 Juli 2021 | 15:15 WIB

Rey Mbayang Cemas PPKM Darurat Bikin Banyak Pegawai Kena PHK

Rey Mbayang Cemas PPKM Darurat Bikin Banyak Pegawai Kena PHK

Entertainment | Senin, 05 Juli 2021 | 15:19 WIB

Terkini

Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar

Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:04 WIB

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB