Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Mardani Bicara Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 06 Juli 2021 | 14:00 WIB
Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Mardani Bicara Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

Suara.com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang 'menyunat' hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menanggapi itu Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berikan komentarnya. Pertama Mardani menyoroti kasus yang dilakukan oleh Pinangki bukan lah kejahatan biasa. Menurutnya, kejahatan tersebut secara konsensus harus lebih besar hukumannya.

"Pertama korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum itu kejahatan luar biasa. Konsensusnya bahkan lebih berat hukumannya," kata Mardani saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/7/2021).

Kemudian komentar yang kedua, Mardani menilai penanganan kasus Pinangki tersebut merupakan ujian bagi pelaksaan hukum. Sehingga hukuman yang diberikan tidak terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas.

"Jangan tajam kebawah dan tumpul ke atas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, pada akhirnya masyarakat melihat saat ini terkait hasil vonis hukuman terhadap Pinangki menunjukkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Sangat wajar jika publik memberi catatan," tandasnya.

Sebelumnya, kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang 'menyunat' hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka berdalih, tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah terpenuhi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan pertimbangan lain yakni lantaran pihaknya tak memiliki alasan untuk mengajukan kasasi. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat 1 KUHAP.

baca juga

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Budisantoso kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Penampakan terdakwa Pinangki saat menjalani sidang putusan kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).
Penampakan terdakwa Pinangki saat menjalani sidang putusan kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).

Sunat Hukuman Pinangki

Majelis banding PT Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 mengorting putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalih Tak Ajukan Kasasi Pinangki, Kajari Jakarta Pusat: Tidak Ada Alasan

Dalih Tak Ajukan Kasasi Pinangki, Kajari Jakarta Pusat: Tidak Ada Alasan

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 12:53 WIB

Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk

Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk

News | Senin, 05 Juli 2021 | 22:12 WIB

Belum Ajukan Kasasi, Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon

Belum Ajukan Kasasi, Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon

News | Senin, 05 Juli 2021 | 14:09 WIB

Hukuman Jaksa Pinangki Kena Sunat 6 Tahun, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan ke Jokowi

Hukuman Jaksa Pinangki Kena Sunat 6 Tahun, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan ke Jokowi

News | Selasa, 29 Juni 2021 | 07:22 WIB

Terkini

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

×