Array

Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk

Senin, 05 Juli 2021 | 22:12 WIB
Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk
Potret putri ustaz dan ulama - Ghaida Tsurraya. (Instagram/najwashihab)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi dan setuju hukuman Pinangki Sirna Malasari tetap 4 tahun. Hal ini langsung mendapat sorotan tajam, salah satunya datang dari Najwa Shihab.

Melalui akun Instagramnya, Najwa Shihab nampak mengunggah foto tangkapan layar mengenai berita terkini Pinangki. Berita itu menuliskan jika JPU tak kasasi dan setuju hukuman jaksa Pinangki hanya 4 tahun penjara.

Najwa sendiri hanya memberikan sindiran dengan tertawa. Ia mengajak masyarakat untuk tertawa bersama di kolom komentar dengan ketidakadilan hukum itu.

"Hahahahaha. Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya," tulis Najwa Shihab di caption Instagram seperti dikutip oleh Suara.com, Senin (5/7/2021).

Postingan Najwa Shihab ini telah mendapatkan lebih dari 200 ribu tanda like. Warganet juga ramai mengomentari kolom komentar dengan berbagai sindiran ke penegak hukum.

Najwa Shihab Hanya Bisa Tertawa Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun. (Instagram/@najwashihab)
Najwa Shihab Hanya Bisa Tertawa Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun. (Instagram/@najwashihab)

"Hahahaaaa, kapan lagi ketawa bareng mbak Nana," sahut warganet.

"Negeri ini sudah becanda jangan bikin bencana. Tertawalah dengan hikmat," tambah lainnya.

"Hukum milik penegak hukum, jadi percuma berharap penegakan hukum yang adil. Mestinya penegak hukum dapat hukuman lebih keras karena sudah tahu aturan masih melanggar," komen warganet.

"Mantap diskon edisi PPKM, cuman 4 tahun," sindir yang lain.

Baca Juga: Belum Ajukan Kasasi, Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon

"Nah, ini baru aneh. Kalau PT kasih lebih rendah ada 'wajarnya' kalau kemudian JPU gak kasasi," tulis warganet.

"Gak ah takut di penjara kalau ketawa," sahut warganet.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.

Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI