JPU Tak Ajukan Kasasi Pinangki yang Didiskon 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sesuai Harapan

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 06 Juli 2021 | 14:46 WIB
JPU Tak Ajukan Kasasi Pinangki yang Didiskon 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sesuai Harapan
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak mengajukan kasasi atas putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi dari buronan Djoko Tjandra yang dilakukan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam putusan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Pinangki diberi potongan hukuman empat tahun penjara.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Dia menyebut, alasan Jaksa Kejaksaan Agung RI tidak mengajukan banding karena putusan PT DKI Jakarta terhadap Pinangki sudah sesuai dengan yang diharapkan JPU.

Maka itu, kata Riono, Jaksa tidak memiliki alasan lain untuk mengajukan kasasi terhadap Pinangki.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT. Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tutup Riono

Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.

Dalam putusan itu, eks Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur empat tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi

Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi

Kaltim | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:13 WIB

Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Mardani Bicara Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Mardani Bicara Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:00 WIB

Dalih Tak Ajukan Kasasi Pinangki, Kajari Jakarta Pusat: Tidak Ada Alasan

Dalih Tak Ajukan Kasasi Pinangki, Kajari Jakarta Pusat: Tidak Ada Alasan

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 12:53 WIB

Terkini

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:33 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB