Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 06 Juli 2021 | 14:57 WIB
Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki,  Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Stephanus Arandito).

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung RI ST Burhanudin yang tidak melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan korting hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ucap Peneliti ICW Kurnia melalui keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Apalagi, kata Kurnia, ICW juga menyoroti Mahkamah Agung RI yang juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Sepatutnya, Pinangki mendapatkan hukuman yang cukup berat. Lantaran, Pinangki terbukti dalam melakukan tiga kasus sekaligus suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam jabatannya sebagai penegak hukum untuk membantu buronan Djoko Tjandra.

"Penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara," kata dia. 

Namun, kata Kurnia, ICW menduga bahwa seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.

"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Satu diantaranya: dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko S Tjandra," ucapnya. 

Kurnia pun juga melihat institusi lain seperti KPK yang memiliki supervisi untuk dapat mengbil alih kasus Pinangki, seolah - olah dimata publik seperti melakukan pembiaran.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

"Dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," imbuhnya.

baca juga

Ogah Kasasi

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono menyanpaikan bahwa Jaksa Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi terhadap terdakwa Pinangki.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono dikonfirmasi, Selasa.

Riono menyebut alasan Jaksa Kejaksaan Agung RI tidak mengajukan banding, bahwa putusan PT DKI terhadap Pinangki sudah sesuai apa yang diharapkan Jaksa Penuntut Umum. Maka itu, kata Riono, Jaksa tidak memiliki alasan lain untuk mengajukan kasasi terhadap Pinangki.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dlm putusan PT. Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tutup Riono.

Hukuman Dikorting jadi 4 Tahun Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinangki Harusnya Dihukum Berat, Tapi Jaksa Malah Setuju Hukuman Didiskon

Pinangki Harusnya Dihukum Berat, Tapi Jaksa Malah Setuju Hukuman Didiskon

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:45 WIB

Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi

Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi

Kaltim | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:13 WIB

Dalih Tak Ajukan Kasasi Pinangki, Kajari Jakarta Pusat: Tidak Ada Alasan

Dalih Tak Ajukan Kasasi Pinangki, Kajari Jakarta Pusat: Tidak Ada Alasan

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 12:53 WIB

Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk

Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk

News | Senin, 05 Juli 2021 | 22:12 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×