Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Hasil Korupsi Eks Bupati Rachmat Yasin Rp9,7 Miliar

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 09 Juli 2021 | 10:08 WIB
Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Hasil Korupsi Eks Bupati Rachmat Yasin Rp9,7 Miliar
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Jaksa Eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas uang dari terpidana kasus korupsi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin mencapai Rp9 miliar lebih. Uang itu akan dikembalikan ke kas negara.

Perampasan uang dari terpidana Rachmat Yasin sudah sesaui putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).

Ipi menyebut penyerahan uang dari terpidana Rachmat Yasin diilakukan dalam dua tahap. Pertama ketika dalam proses penyidikan senilai Rp8.931.326.233,00. Lalu saat Rachmat Yasin menjalani sidang. 

"Dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777,00," ucap Ipi.

Kemudian, Jaksa Ekseskusi juga merampas uang dari terpidana korupsi Sutikno. Ia, merupakan penyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Uang rampasan dari Sutikno mencapai ratusan juta. Itu pun sudah sesuai putusan pengadilan ya g berkekuatan hukum tetap.

"Uang denda sebesar Rp250.000.000,00 oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," kata Ipi.

Ipi memastikan lbaga antirasuah terus mengoptimalkan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana.

baca juga

"Ini sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekda Bandung Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus Aa Umbara

Sekda Bandung Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus Aa Umbara

Jabar | Kamis, 08 Juli 2021 | 14:34 WIB

Kasus Korupsi Bansos Corona Aa Umbara, KPK Panggil Sekda hingga Ketua DKM Masjid

Kasus Korupsi Bansos Corona Aa Umbara, KPK Panggil Sekda hingga Ketua DKM Masjid

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 10:48 WIB

Cegah Pelemahan KPK, Tingkatkan Kerja Sama dengan ICAC Hong Kong

Cegah Pelemahan KPK, Tingkatkan Kerja Sama dengan ICAC Hong Kong

Your Say | Kamis, 08 Juli 2021 | 07:23 WIB

Selama PPKM Darurat, KPK Klaim Awasi Penyaluran Bansos Covid-19 ke Masyarakat

Selama PPKM Darurat, KPK Klaim Awasi Penyaluran Bansos Covid-19 ke Masyarakat

News | Rabu, 07 Juli 2021 | 15:01 WIB

Terkini

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:10 WIB

×