STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta

Dany Garjito | Suara.com

Senin, 12 Juli 2021 | 09:28 WIB
STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]

Suara.com - Apa itu STRP? Kali ini kami akan membahas pengertian STRP, syarat registrasi STRP dan cara buat STRP Jakarta. Mari simak bersama-sama.

STRP

Pemerintah berencana akan memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Pengetatan tersebut telah tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan menggunakan moda kereta api.

Terkait pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan terbaru. Kebijakan tersebut adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), apa itu STRP?

STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh pemprov DKI yang ditujukan kepada para pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah. Selain itu, STRP juga ditujukan untuk orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak yang akan melaksanakan perjalanan di luar rumah.

Secara lebih lanjut, STRP juga wajib dimiliki oleh masyarakat Jabodetabek semenjak tanggal 5 Juli 2021. Pekerja yang diwajibkan memiliki dan menggunakan STRP ini di antaranya adalah:

  • Pekerja sektor esensial
  • Pekerja sektor kritikal
  • Perseorangan dengan kebutuhan mendesak.

Persyaratan Registrasi STRP

Untuk melakukan registrasi agar mendapatkan STRP, berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi:

  • KTP asli.
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, dan alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju). 
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu mulai dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). 
  • Pas Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib ditempel pada lampiran surat tugas).

Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan di atas, masyarakat yang akan melakukan registrasi STRP harus melalui beberapa tahapan proses registrasi. Tahapan-tahapan proses registrasi untuk mendapatkan STRP adalah:

  1. Bagi Anda yang akan melakukan registrasi STRP harus mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id.
  2. Lalu mengisi form pendaftaran. 
  3. Setelah mengisi form pendaftaran, Anda harus mengupload persyaratan dan submit. 
  4. Lalu tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP. 
  5. Setelah terverifikasi, maka STRP nantinya akan diterbitkan oleh DPMPTSP. 
  6. Setelah terbit, STRP dapat  Anda unduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Itulah syarat dan tahapan-tahapan penerbitan STRP yang perlu dipahami. Pastikan Anda registrasi STRP jika terpaksa harus menjalankan aktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB