STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta

Dany Garjito

Senin, 12 Juli 2021 | 09:28 WIB
STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]

Suara.com - Apa itu STRP? Kali ini kami akan membahas pengertian STRP, syarat registrasi STRP dan cara buat STRP Jakarta. Mari simak bersama-sama.

STRP

Pemerintah berencana akan memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Pengetatan tersebut telah tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan menggunakan moda kereta api.

Terkait pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan terbaru. Kebijakan tersebut adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), apa itu STRP?

STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh pemprov DKI yang ditujukan kepada para pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah. Selain itu, STRP juga ditujukan untuk orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak yang akan melaksanakan perjalanan di luar rumah.

Secara lebih lanjut, STRP juga wajib dimiliki oleh masyarakat Jabodetabek semenjak tanggal 5 Juli 2021. Pekerja yang diwajibkan memiliki dan menggunakan STRP ini di antaranya adalah:

  • Pekerja sektor esensial
  • Pekerja sektor kritikal
  • Perseorangan dengan kebutuhan mendesak.

Persyaratan Registrasi STRP

Untuk melakukan registrasi agar mendapatkan STRP, berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi:

  • KTP asli.
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, dan alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju). 
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu mulai dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). 
  • Pas Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib ditempel pada lampiran surat tugas).

Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan di atas, masyarakat yang akan melakukan registrasi STRP harus melalui beberapa tahapan proses registrasi. Tahapan-tahapan proses registrasi untuk mendapatkan STRP adalah:

baca juga
  1. Bagi Anda yang akan melakukan registrasi STRP harus mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id.
  2. Lalu mengisi form pendaftaran. 
  3. Setelah mengisi form pendaftaran, Anda harus mengupload persyaratan dan submit. 
  4. Lalu tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP. 
  5. Setelah terverifikasi, maka STRP nantinya akan diterbitkan oleh DPMPTSP. 
  6. Setelah terbit, STRP dapat  Anda unduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Itulah syarat dan tahapan-tahapan penerbitan STRP yang perlu dipahami. Pastikan Anda registrasi STRP jika terpaksa harus menjalankan aktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Saat Kabut Asap Selimuti Sumsel, 455 Hotspot Terpantau di Area Izin Hutan Tanaman

Saat Kabut Asap Selimuti Sumsel, 455 Hotspot Terpantau di Area Izin Hutan Tanaman

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:12 WIB

BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026

BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026

Sumut | Minggu, 06 September 2026 | 22:12 WIB

BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan

BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan

Sumbar | Minggu, 06 September 2026 | 22:08 WIB

Paparan Abu Vulkanik, 2 Warga Serang Dirujuk ke Rumah Sakit

Paparan Abu Vulkanik, 2 Warga Serang Dirujuk ke Rumah Sakit

News | Minggu, 06 September 2026 | 22:08 WIB

BRI Bagikan Strategi Kelola Keuangan untuk Generasi Muda di Era Digital

BRI Bagikan Strategi Kelola Keuangan untuk Generasi Muda di Era Digital

Sulsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:06 WIB

8 Bandara Ditutup Dampak Abu Gunung Anak Krakatau

8 Bandara Ditutup Dampak Abu Gunung Anak Krakatau

News | Minggu, 06 September 2026 | 22:04 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Guyur Pandeglang, Mata Perih Hingga Lidah Terasa Berpasir

Abu Vulkanik Anak Krakatau Guyur Pandeglang, Mata Perih Hingga Lidah Terasa Berpasir

Banten | Minggu, 06 September 2026 | 22:03 WIB

BRI: Literasi Keuangan Penting Sebelum Generasi Muda Punya Penghasilan

BRI: Literasi Keuangan Penting Sebelum Generasi Muda Punya Penghasilan

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:03 WIB

BRI Tekankan Pentingnya Financial Discipline Bagi Generasi Muda

BRI Tekankan Pentingnya Financial Discipline Bagi Generasi Muda

Jawa Tengah | Minggu, 06 September 2026 | 21:59 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Bandara Husein Sastranegara Ditutup Sementara

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Bandara Husein Sastranegara Ditutup Sementara

Jabar | Minggu, 06 September 2026 | 21:58 WIB

×