Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 15 Juli 2021 | 14:57 WIB
Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat - Penumpang berjalan keluar dari Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjalan, masyarakat  jadi harus mengikuti sejumlah aturan jika mau bepergian, termasuk untuk keluar masuk Jakarta. Apa saja syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat?

Ada syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat yang mau tak mau harus dipatuhi masyarakat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pemerintah daerah memberlakukan syarat yang lebih ketat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta. Salah satu syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat yakni Warga harus membawa dokumen STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

STRP ada dua jenis, antara lain:

1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti:

  • Mengunjungi keluarga yang sakit 
  • Kunjungan keluarga duka / antar jenazah 
  • Ibu hamil 
  • Pendamping bersalin / ibu hamil

2. Perusahaan / Pekerja sektor esensial dan kritikal

Orang yang termasuk pekerja sektor esensial adalah:

  • Komunikasi dan IT 
  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar Modal
  • Sistem pembayaran
  • Perhotelan non-penanganan karantina covid-19
  • Industri orientasi ekspor 

Orang yang termasuk pekerja sektor kritikal adalah:

  • Pegawai sektor energi
  • Pegawai sektor kesehatan
  • Pegawai sektor keamanan
  • Pegawai sektor logistik dan transportasi
  • Pegawai sektor industri makanan, minuman, dan penunjangnya
  • Pegawai petrokimia
  • Pegawai industri semen
  • Pegawai objek vital benca
  • Pegawai proyek strategis nasional
  • Pegawai konstruksi
  • Pegawai utilitas dasar (listrik dan air)
  • Industri dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat

Surat untuk kategori perusahaan / pekerja sektor esensial dan kritikal ini harus dibuat oleh penanggung jawab perusahaan dan disertai lampiran daftar pekerja. Meskipun demikian, ada golongan yang tidak wajib memiliki STRP  atau tidak perlu membuat surat khusus untuk memenuhi syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat. Golongan ini antara lain:

  1. Kementerian/ Lembaga / Instansi pemerintah baik pusat atau daerah misalnya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain sebagainya).
  2. Urusan mendesak penanganan pandemi seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, dan pengantaran peti jenazah. 
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta

Selain STRP, dokumen lain yang harus dipenuhi sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM darurat ialah:

Untuk mendapatkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin Covid-19, tentunya Anda harus sudah pernah vaksin setidaknya tahap pertama. Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau situs pedulilindungi.id.

Bagi Anda yang telah divaksinasi, Anda akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19. Anda juga bisa mengunduhnya secara langsung di aplikasi PeduliLindungi.

Sebelum itu, Anda perlu mendaftar dan melengkapi data diri terlebih dahulu. Baru setelahnya, Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor telepon terdaftar. Simak langkah selengkapnya di bawah ini.

Kartu Vaksin atau Sertifikat Vaksin Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat, Gubernur Ganjar Numpang Makan di Polsek Kranggan Temanggung

PPKM Darurat, Gubernur Ganjar Numpang Makan di Polsek Kranggan Temanggung

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:51 WIB

Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Tuntaskan Covid-19

Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Tuntaskan Covid-19

DPR | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:42 WIB

DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi

DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi

DPR | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:33 WIB

Tolak Penyekatan, Wakil Ketua DPRD Balikpapan: Biarkan Saja Masyarakat Beraktivitas

Tolak Penyekatan, Wakil Ketua DPRD Balikpapan: Biarkan Saja Masyarakat Beraktivitas

Kaltim | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:32 WIB

Heboh Anak Pejabat Honeymoon ke Jepang saat PPKM Darurat, Warganet Murka

Heboh Anak Pejabat Honeymoon ke Jepang saat PPKM Darurat, Warganet Murka

Video | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:35 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB