Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 15 Juli 2021 | 14:57 WIB
Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat - Penumpang berjalan keluar dari Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Silahkan Anda download aplikasi PeduliLindungi di Playstore. 
  • Bagi Anda yang sudah pernah mendaftar, maka Anda hanya perlu membuka profil dan klik feature sertifikat vaksin.
  • Bagi Anda yang belum pernah mendaftar, Anda bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan masukkan nomor handphone.
  • Setelah itu, Anda bisa mengisi kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan melalui nomor handphone yang sudah Anda cantumkan.
  • Anda bisa lanjutkan melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email pada kolom profil yang sudah disediakan.
  • Selanjutnya cek feature sertifikat vaksin.
  • Maka aplikasi akan langsung menampilkan sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang sudah Anda jalani.

Anda bisa langsung mengunduh sertifikat tersebut. Sertifikat vaksin Covid-19 online akan langsung masuk ke galeri handphone masing-masing.

Sementara itu, untuk mendapatkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19, Anda tinggal melakukan pemeriksaan di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat seperti puskesmas dan rumah sakit. Anda dapat melakukan antigen atau swab PCR.

Setelah melakukan pemeriksaan anda akan mendapat Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19. Namun jika ternyata hasilnya positif, segera melapor ke puskesmas atau satgas Covid-19 tempat tinggal Anda dan lakukan isolasi mandiri jika Anda mengalami gejala ringan.

Demikian informasi singkat mengenai syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat supaya dapat menjadi perhatian bersama.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI