Sanksi Pelanggar PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021

Rifan Aditya

Selasa, 20 Juli 2021 | 11:03 WIB
Sanksi Pelanggar PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021
Sanksi Pelanggar PPKM Darurat - Suasana pos penyekatan PPKM Darurat di Underpass Mampang, Jumat (16/7/2021)

Suara.com - PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah Jawa dan Bali telah diberlakukan sejak 3 Juli dan direncanakan akan di akhiri sampai 20 Juli 2021. Pemerintah juga menyiapkan sanksi pelanggar PPKM Darurat

Sanksi pelanggar PPKM Darurat yang dikenakan kepada pelanggar mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak yang melanggar kebijakan PPKM Darurat dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster Covid-19 akan dikenai sanksi menggunakan pasal KUHP pasal 212 dan 218. Sanksi tegas berdasarkan pasar KUHP akan diberikan kepada pelanggar setelah terlebih dahulu diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan kebijakan PPKM Darurat.

Sanksi pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP ialah berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu. 

Untuk menjerat para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, terdapat pula Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang memenuhi penilaian telah sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Selain itu terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol kesehatan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. Sanksi pelanggar PPKM Darurat tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Demikian informasi singkat tentang sanksi pelanggar PPKM Darurat. Mari jaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan fokus menjaga diri sendiri lebih dulu. 

Kontributor : Mutaya Saroh

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diskon Tarif Listrik saat PPKM Darurat

Diskon Tarif Listrik saat PPKM Darurat

Foto | Selasa, 20 Juli 2021 | 09:25 WIB

Beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro dari Kegiatan Ibadah, Kantor dan Pasar

Beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro dari Kegiatan Ibadah, Kantor dan Pasar

News | Selasa, 20 Juli 2021 | 09:10 WIB

Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah

Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah

Bisnis | Selasa, 20 Juli 2021 | 08:16 WIB

Terkini

Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan

Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan

Jawa Tengah | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi

Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya

Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya

Bali | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?

Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:57 WIB

Cantik Saja Tak Cukup: Tren Baru Ini Bikin Rumah Makin Estetik Sekaligus Super Aman

Cantik Saja Tak Cukup: Tren Baru Ini Bikin Rumah Makin Estetik Sekaligus Super Aman

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026

Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Jokowi Dinobatkan Jadi Sesepuh Raja-raja Timor, Ribuan Warga Kupang Berebut Abadikan Momen

Jokowi Dinobatkan Jadi Sesepuh Raja-raja Timor, Ribuan Warga Kupang Berebut Abadikan Momen

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak

Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak

Bogor | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag

Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:30 WIB

×