Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Domestik Masa PPKM Darurat

Erick Tanjung

Selasa, 20 Juli 2021 | 11:54 WIB
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Domestik Masa PPKM Darurat
Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). [Antara/Fauzan]

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merilis Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait syarat-syarat orang yang melakukan perjalanan dalam negeri/domestik dengan pesawat.

Untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).

Novie menyampaikan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19-25 Juli 2021, perjalanan penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi sementara. Dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

"Sementara itu untuk pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya," tambah Novie.

Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.

“Kami terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19 yaitu SE Nomor 15 Tahun 2021," tuturnya.

"Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Idul Adha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat. Sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia," tambahnya.

baca juga

Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, mulai berlaku 19 Juli 2021.

SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api

Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api

News | Selasa, 20 Juli 2021 | 11:46 WIB

Babak Belur di Masa PPKM Darurat, Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih

Babak Belur di Masa PPKM Darurat, Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih

Jabar | Selasa, 20 Juli 2021 | 11:12 WIB

Umat Islam Tetap Melaksanakan Shalat Idul Adha saat PPKM Darurat

Umat Islam Tetap Melaksanakan Shalat Idul Adha saat PPKM Darurat

Foto | Selasa, 20 Juli 2021 | 11:30 WIB

Terkini

Persija Masuk Fase Panas TC Thailand, Shin Tae-yong Mulai Tentukan Pemain Pilihan

Persija Masuk Fase Panas TC Thailand, Shin Tae-yong Mulai Tentukan Pemain Pilihan

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07 WIB

HUT ke-81 RI, BRI Dukung Danantara Senantiasa Perkuat Ekonomi Rakyat

HUT ke-81 RI, BRI Dukung Danantara Senantiasa Perkuat Ekonomi Rakyat

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:03 WIB

Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib

Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib

Sumut | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Review Novel Jejak Langkah: Ketika Pena Menjadi Senjata Perlawanan

Review Novel Jejak Langkah: Ketika Pena Menjadi Senjata Perlawanan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Menembus Tembok Longsor: Drama Penyelamatan Ibu Hamil di Jantung Flores yang Terisolasi

Menembus Tembok Longsor: Drama Penyelamatan Ibu Hamil di Jantung Flores yang Terisolasi

Bali | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:00 WIB

RI Ditargetkan Bisa Swasembada 11 Komoditas Pangan dalam 3 Tahun

RI Ditargetkan Bisa Swasembada 11 Komoditas Pangan dalam 3 Tahun

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Green Energy Jadi Arah Baru Industri Maritim Indonesia

Green Energy Jadi Arah Baru Industri Maritim Indonesia

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:55 WIB

HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri

HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Wajah Berubah Jadi Kusam? Ini 6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Tidak Gampang Oksidasi

Wajah Berubah Jadi Kusam? Ini 6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Tidak Gampang Oksidasi

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Pertanian RI Paling Produktif, Nomor Dua di Dunia

Pertanian RI Paling Produktif, Nomor Dua di Dunia

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:48 WIB

×