PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Ini Pembagian Wilayah untuk Level 3 dan 4

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 26 Juli 2021 | 05:45 WIB
PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Ini Pembagian Wilayah untuk Level 3 dan 4
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kendati demikian, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 untuk daerah tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Adapun dalam Inmendagri 24/2021 tersebut tercantum pembagian wilayah untuk PPKM Level 4 dan Level 3. Dalam keterangannya disampaikan penetapan wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Patut digarisbawahi, bahwa adanya penyesuaian yang dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya. Apabila mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada Level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di Level 4, maka akan dimasukkan dalam Level 4.

Berikut pembagian wilayah yang telah ditetapkan dalam Inmendagri 24/2021:

1. Provinsi DKI Jakarta

PPKM Level 4
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

PPKM Level 3
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

baca juga

PPKM Level 4
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

3. Jawa Barat

PPKM Level 3
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.

PPKM Level 4
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

4. Jawa Tengah

PPKM Level 3
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.

PPKM Level 4
Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

PPKM Level 4
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

PPKM Level 3
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.

PPKM Level 4
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.

7. Bali

PPKM Level 3
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.

PPKM Level 4
Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Tiga Instruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM

Ini Tiga Instruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM

News | Senin, 26 Juli 2021 | 04:45 WIB

Kendalikan Covid-19, Pemerintah Tingkatkan Testing dan Tracing 7 Wilayah Aglomerasi

Kendalikan Covid-19, Pemerintah Tingkatkan Testing dan Tracing 7 Wilayah Aglomerasi

News | Senin, 26 Juli 2021 | 00:05 WIB

PPKM Level 4 di Medan Diperpanjang hingga 2 Agustus

PPKM Level 4 di Medan Diperpanjang hingga 2 Agustus

Sumut | Senin, 26 Juli 2021 | 00:19 WIB

Peringatkan Industri Patuhi PPKM, Luhut: Melanggar Disanksi Berhenti Produksi

Peringatkan Industri Patuhi PPKM, Luhut: Melanggar Disanksi Berhenti Produksi

News | Minggu, 25 Juli 2021 | 22:58 WIB

Resepsi Pernikahan Boleh di Wilayah PPKM Level 3, Begini Aturannya

Resepsi Pernikahan Boleh di Wilayah PPKM Level 3, Begini Aturannya

News | Minggu, 25 Juli 2021 | 22:37 WIB

Mal dan Rumah Ibadah Dibuka di Wilayah PPKM Level 3 Secara Terbatas

Mal dan Rumah Ibadah Dibuka di Wilayah PPKM Level 3 Secara Terbatas

News | Minggu, 25 Juli 2021 | 22:30 WIB

Tujuh Macam Bantuan Pemerintah Bagi Masyarakat Selama PPKM Level 4

Tujuh Macam Bantuan Pemerintah Bagi Masyarakat Selama PPKM Level 4

Bisnis | Minggu, 25 Juli 2021 | 22:25 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×