Polres Kota Depok Selidik Bungkus Gorengan Pakai Kertas Surat Swab Positif Covid-19

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 27 Juli 2021 | 17:00 WIB
Polres Kota Depok Selidik Bungkus Gorengan Pakai Kertas Surat Swab Positif Covid-19
Warga Depok menemukan bungkus gorengan yang terbuat dari dokumen surat hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 yang positif. [Terkini.id]

Suara.com - Polres Kota Depok tengah menyelidiki kebenaran informasi terkait kertas surat hasil tes swab Covid-19 yang dijadikan bungkus gorengan. Informasi ini sbelumnya beredar di media sosial hingga viral.

Kasat Reskrim Polres Kota Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut benar berada di wilayah Depok.

"Sementara masih kita selidiki apakah benar itu di Depok," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Yogen menyatakan pihaknya akan memroses hukum kasus ini apabila ditemui adanya unsur pidana. Namun kekinian akan diselidiki terlebih dahulu kebenaran terkait informasi tersebut.

"Nanti kalau terbukti ada yang dirugikan atau ada pidana nanti pasti kita tindak lanjuti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, foto kertas surat hasil swab dengan keterangan postif Covid-19 sebelumnya viral di media sosial. Kertas tersebut ramai diperbincangkan lantaran dipergunakan sebagai bungkus gorengan.

Informasi ini dibagikan oleh akun Instagram @infodepok_id pada Senin (26/7) kemarin.

Dalam foto surat yang diunggah, tercantum indentitas pasien ialah perempuan berusia 63 tahun.

Bungkus gorengan dengan surat hasil tes swab ini pertama kali ditemukan oleh warga Cinangka, Sawangan, Kota Depok pada pada Jumat (23/7/2021) pekan lalu.

Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku kaget ketika mendapati bungkus gorengan yang ia beli ternyata merupakan hasil test swab positif.

“Walaupun dalam keterangan kertas swab tersebut merupakan hasil bulan Februari 2021 tapi tetap saja ada rasa takut sang pembeli gorengan tersebut,” katanya.

Dalam foto yang diunggah Infodepok_id, memang tercantum tanggal 15 Februari 2021, yang artinya sudah sekitar 5 bulan yang lalu.

Adapun netizen ramai mengomentari unggahan tersebut, baik yang menanggapi dengan serius maupun dengan bercanda.

Tuh hebatnya orang Indonesia, hasil swab positif aja buat bungkus gorengan. Jangankan cuma kertas, tong seng dan ketoprak aja dimakan,” kata Achmed_nipindo.

Baiknya sih kalau mau dibuang, surat-surat keterangan pemeriksaan mendingan dibakar atau gunting kecil-kecil. Jangan langsung dibuang,” kata Ike_ike.ike.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Tes Positif Covid Dibuat Bungkus Gorengan, Warga Depok: Jadi Ngeri-ngeri Sedap

Surat Tes Positif Covid Dibuat Bungkus Gorengan, Warga Depok: Jadi Ngeri-ngeri Sedap

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 15:18 WIB

Bikin Ngeri, Warga Beli Gorengan Dibungkus Surat Tes Swab Covid-19 dengan Hasil Positif

Bikin Ngeri, Warga Beli Gorengan Dibungkus Surat Tes Swab Covid-19 dengan Hasil Positif

Lampung | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:48 WIB

VIRAL Bungkus Gorengan dari Surat Keterangan Hasil Tes Positif Covid

VIRAL Bungkus Gorengan dari Surat Keterangan Hasil Tes Positif Covid

Hits | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:16 WIB

Terkini

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:02 WIB

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:58 WIB

Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal

Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:52 WIB

Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?

Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:52 WIB