Polres Kota Depok Selidik Bungkus Gorengan Pakai Kertas Surat Swab Positif Covid-19

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 27 Juli 2021 | 17:00 WIB
Polres Kota Depok Selidik Bungkus Gorengan Pakai Kertas Surat Swab Positif Covid-19
Warga Depok menemukan bungkus gorengan yang terbuat dari dokumen surat hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 yang positif. [Terkini.id]

Suara.com - Polres Kota Depok tengah menyelidiki kebenaran informasi terkait kertas surat hasil tes swab Covid-19 yang dijadikan bungkus gorengan. Informasi ini sbelumnya beredar di media sosial hingga viral.

Kasat Reskrim Polres Kota Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut benar berada di wilayah Depok.

"Sementara masih kita selidiki apakah benar itu di Depok," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Yogen menyatakan pihaknya akan memroses hukum kasus ini apabila ditemui adanya unsur pidana. Namun kekinian akan diselidiki terlebih dahulu kebenaran terkait informasi tersebut.

"Nanti kalau terbukti ada yang dirugikan atau ada pidana nanti pasti kita tindak lanjuti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, foto kertas surat hasil swab dengan keterangan postif Covid-19 sebelumnya viral di media sosial. Kertas tersebut ramai diperbincangkan lantaran dipergunakan sebagai bungkus gorengan.

Informasi ini dibagikan oleh akun Instagram @infodepok_id pada Senin (26/7) kemarin.

Dalam foto surat yang diunggah, tercantum indentitas pasien ialah perempuan berusia 63 tahun.

Bungkus gorengan dengan surat hasil tes swab ini pertama kali ditemukan oleh warga Cinangka, Sawangan, Kota Depok pada pada Jumat (23/7/2021) pekan lalu.

Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku kaget ketika mendapati bungkus gorengan yang ia beli ternyata merupakan hasil test swab positif.

“Walaupun dalam keterangan kertas swab tersebut merupakan hasil bulan Februari 2021 tapi tetap saja ada rasa takut sang pembeli gorengan tersebut,” katanya.

Dalam foto yang diunggah Infodepok_id, memang tercantum tanggal 15 Februari 2021, yang artinya sudah sekitar 5 bulan yang lalu.

Adapun netizen ramai mengomentari unggahan tersebut, baik yang menanggapi dengan serius maupun dengan bercanda.

Tuh hebatnya orang Indonesia, hasil swab positif aja buat bungkus gorengan. Jangankan cuma kertas, tong seng dan ketoprak aja dimakan,” kata Achmed_nipindo.

Baiknya sih kalau mau dibuang, surat-surat keterangan pemeriksaan mendingan dibakar atau gunting kecil-kecil. Jangan langsung dibuang,” kata Ike_ike.ike.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Tes Positif Covid Dibuat Bungkus Gorengan, Warga Depok: Jadi Ngeri-ngeri Sedap

Surat Tes Positif Covid Dibuat Bungkus Gorengan, Warga Depok: Jadi Ngeri-ngeri Sedap

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 15:18 WIB

Bikin Ngeri, Warga Beli Gorengan Dibungkus Surat Tes Swab Covid-19 dengan Hasil Positif

Bikin Ngeri, Warga Beli Gorengan Dibungkus Surat Tes Swab Covid-19 dengan Hasil Positif

Lampung | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:48 WIB

VIRAL Bungkus Gorengan dari Surat Keterangan Hasil Tes Positif Covid

VIRAL Bungkus Gorengan dari Surat Keterangan Hasil Tes Positif Covid

Hits | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:16 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB