Bunuh Istri Karena Cemburu, Seorang Lansia di Jagakarsa Jadi Tersangka

Erick Tanjung

Rabu, 28 Juli 2021 | 15:06 WIB
Bunuh Istri Karena Cemburu, Seorang Lansia di Jagakarsa Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang pria lanjut usia/lansia berinisial AR (66) sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan terhadap istrinya berinisial M (63) di Jalan Kelapa III Jagakarsa.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, terduga pelaku membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan istrinya sendiri. Kemudian kami menetapkan pelaku menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Azis mengatakan peristiwa naas itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan sesosok jasad wanita lanjut usia dengan luka di kepala.

Kemudian, petugas gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan beberapa keterangan dan barang bukti.

"Kejadiannya terjadi sekira pukul 13.30 WIB, Selasa kemarin. Keterangan dari tersangka korban dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala saat korban tertidur," ungkap Azis.

Azis menuturkan tersangka awalnya mengelak telah melakukan tindakan tersebut. Namun berkat kejelian dari penyidik akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

"Saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuatannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak lagi," ujar Azis seraya menambahkan salah satu barang bukti yang ditemukan sebilah linggis.

Dari hasil pemeriksaan, Azis mengungkapkan aksi nekat itu bermotifkan cemburu karena tersangka beberapa kali melihat korban bermesraan dengan pria lain.

Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Motif Lansia Bunuh Istri di Jagakarsa karena Cemburu

Jadi Tersangka, Motif Lansia Bunuh Istri di Jagakarsa karena Cemburu

Jakarta | Rabu, 28 Juli 2021 | 14:54 WIB

Tawuran Antar Remaja di Pasar Rumput, Polisi Amankan Dua Pelaku

Tawuran Antar Remaja di Pasar Rumput, Polisi Amankan Dua Pelaku

Jakarta | Kamis, 22 Juli 2021 | 16:16 WIB

Satu Orang Luka Bacok, Tawuran di Pasar Manggis Dipicu Saling Ejek di Medsos

Satu Orang Luka Bacok, Tawuran di Pasar Manggis Dipicu Saling Ejek di Medsos

Jakarta | Rabu, 21 Juli 2021 | 21:10 WIB

Terkini

Jalur Migrasi Terputus Akibat Kebun, Bencana Besar Mengintai Populasi Gajah Kita

Jalur Migrasi Terputus Akibat Kebun, Bencana Besar Mengintai Populasi Gajah Kita

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Shin Tae-yong Tegaskan Persija Jakarta Ogah Kalah

Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Shin Tae-yong Tegaskan Persija Jakarta Ogah Kalah

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:35 WIB

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Harga Pakan Ayam Meroket, Bulog Janji Jual Jagung Rp5 Ribu Per Kilogram

Harga Pakan Ayam Meroket, Bulog Janji Jual Jagung Rp5 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Unjuk Gigi di IMX 2026, Cat Spider Pamer Hasil Kolaborasi Modifikasi Kelas Dunia

Unjuk Gigi di IMX 2026, Cat Spider Pamer Hasil Kolaborasi Modifikasi Kelas Dunia

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Waskita Karya Jual Saham Cucu Usaha di Sektor Energi

Waskita Karya Jual Saham Cucu Usaha di Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Kemensos dan BRIN Tandatangani MoU untuk Perkuat Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kemensos dan BRIN Tandatangani MoU untuk Perkuat Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Sinopsis The Soulmate Rings, Drama Romantis Mook Worranit dan Euro Yotsawat

Sinopsis The Soulmate Rings, Drama Romantis Mook Worranit dan Euro Yotsawat

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:20 WIB

×