Hak Tak Terpenuhi di Rutan Mako Brimob, Kejaksaan Diminta Pindahkan Viktor ke LP Abupera

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Minggu, 08 Agustus 2021 | 12:49 WIB
Hak Tak Terpenuhi di Rutan Mako Brimob, Kejaksaan Diminta Pindahkan Viktor ke LP Abupera
Pelimpahan berkas secara virtual Viktor F Yeimo. (Ist)

Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo menilai Kejaksaan Negeri Jayapura telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan. Pelanggaran itu karena jaksa melakukan pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual.

Koordinator Litigasi, Emanuel Gobay dalam keterangannya mengatakan, pelimpahan berkas secara virtual itu membuat Kejaksaan Jayapura melanggar aturan Pasal 8 ayat 3 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981.

Adapun agenda pelimpahan berkas secara virtual dilakukan pada 6 Agustus 2021, di mana pihak penyidik bersama berkas dan Viktor F Yeimo didampingi kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua di Mako Brimob sementara jaksa penerima berkas dan tahanan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kuasa hukum Viktor sendiri kata Emanuel sempat menanyakan mengapa pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual kepada jaksa. Diketahui alasan jaksa sibuk menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.

"Pada prinsipnya pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga tentunya yang dilakukan oleh jaksa itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pelimpahan berkas dan tahanan yang berlaku," kata Emanuel, Minggu (8/8/2021).

Selain itu, Emanuel menilai bahwa ada pelanggaran juga terhadap hak-hak Viktor. Fakta pelanggaran hak tersangka secara jelas terjadi saat jaksa bertanya kepada Viktor terkait hal yang ingin disampaikan. Menjawab pertanyaan, Viktor lantas meminta dirinya dipindahkan dari tahanan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abupera.

Permintaan pemindahan itu didasari atas pertimbangan pemenuhan hak-hak Viktor sebagai tersangka yang sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua serta kondisi psikologi dan kesehatan Viktor yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua.

Terlepas dari itu pelanggaran, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyoroti jaksa penerima berkas Viktor yang tidak menyampaikan rinci di rutan mana kemudian jaksa akan menahan Viktor.

Jaksa yang menerima berkas dan tersangka Viktor F Yeimo juga tidak menyampaikan dengan jelas di Rutan mana jaksa akan menahan Viktor F Yeimo.

baca juga

"Melalui fakta ketidakhadiran jaksa di Mako Brimob Polda Papua sehingga jaksa tidak berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Seksi Provos Mako Brimob Polda Papua terkait tersangka Viktor F Yeimo akan dititipkan di Rutan Mako Brimob Polda Papua atau kah di rutan mana?" ujar Emanuel.

Berdasarkan hal-hal di atas dalam rangka pemenuhan hak-hak Viktor sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum Viktor F Yeimo menegaskan beberapa hal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Pertama, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab Permintaan pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura. Kedua, Koalisi meminta adanya pemeriksaan terhadap jaksa penerima berkas.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera perintahkan jaksa pengawas Kajati Papua Cq jaksa pengawas Kajari Jayapura memeriksa jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981,"

Selain itu Koalisi sekaligus meminta kepada Ombudsman untuk mengawasi Kejaksaan Negeri Jayapura berkaitan dengan implementasi hak-hak Viktor.

"Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua wajib mengawasi Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam mengimplementasi hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981," kata Emanuel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Pinangki Dipecat Secara Tidak Hormat, Kejaksaan RI Disentil Politisi Partai Demokrat

Jaksa Pinangki Dipecat Secara Tidak Hormat, Kejaksaan RI Disentil Politisi Partai Demokrat

Jawa Tengah | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 15:51 WIB

Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III: Keputusan Terlambat, Terkesan Tak Baik

Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III: Keputusan Terlambat, Terkesan Tak Baik

News | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 12:00 WIB

Kejaksaan RI Dianggap Lemah Terkait Kasus Pinangki, DPR Pertanyakan Profesionalisme

Kejaksaan RI Dianggap Lemah Terkait Kasus Pinangki, DPR Pertanyakan Profesionalisme

Batam | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 11:56 WIB

Kasus Jaksa Pinangki, Hinca Pandjaitan: Pelajaran Pahit bagi Kejaksaan

Kasus Jaksa Pinangki, Hinca Pandjaitan: Pelajaran Pahit bagi Kejaksaan

DPR | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 11:14 WIB

Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat, Segala Fasilitasnya Dicabut

Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat, Segala Fasilitasnya Dicabut

Kaltim | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 20:22 WIB

Terbukti Sah Terlibat Korupsi, Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Terbukti Sah Terlibat Korupsi, Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

News | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 19:12 WIB

Putusan Inkrah, Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Pinangki

Putusan Inkrah, Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Pinangki

Lampung | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 16:11 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×