Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 Terbaru

Rifan Aditya

Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:49 WIB
Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 Terbaru
Ilustrasi Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 Terbaru - Satgas Covid-19 memeriksa kelengkapan surat perjalanan penumpang kapal sebagai syarat berpergian pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (10/7/2021). (Antara/Ampelsa)

Suara.com - Kembali, status PPKM Level 4 diperpanjang untuk area Jawa dan Bali. Aturan itu berlaku terhitung 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Lalu apa syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 ini?

Peraturan dan syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Isinya adalah sebagai berikut.

Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021, Wajib Paham

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan jalur darat jarak jauh,harus memenuhi syarat :

  1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
  2. Menunjukkan keterangan hasil PCR negatif H-2 untuk pesawat terbang, atau hasil negatif Antigen H-1 untuk transportasi darat dan laut.

Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari area Jawa dan Bali ke luar wilayah tersebut. Sebagai catatan ketentuan ini tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi, misalnya wilayah Jabodetabek.

Syarat Perjalanan PPKM di Area Jawa dan Bali

Untuk syarat perjalanan PPKM di dalam area Jawa dan bali sendiri, syarat utamanya adalah hasil negatif Antigen H-1 dan menunjukkan surat vaksin dosis kedua. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka harus menunjukan hasil negatif tes PCR H-2.

Keadaan Khusus dan Pengecualian

Terdapat hal-hal yang dikecualikan dalam syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 ini. Yang masuk dalam pengecualian adalah sopir kendaraan logistik dan transportasi barang. Pengecualiannya berupa kepemilikan kartu vaksin.

baca juga

Secara umum, terdapat ketentuan dimana pelaku perjalanan berusia 12 tahun ke bawah dihimau tidak melakukan perjalanan jarak jauh terlebih dahulu.

Syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus ini, sebagai catatan, berlaku selama periode tersebut. Untuk syarat selanjutnya, setelah masa PPKM ini, akan kembali di-update oleh pemerintah melalui edaran-edaran resmi selanjutnya.

Anda yang ingin melakukan perjalanan selama masa PPKM ini maka harus memperhatikan benar syarat-syarat yang diberlakukan tersebut. Syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus ini harus dipenuhi, agar perjalanan Anda bisa tetap lancar dan tidak dibatasi oleh petugas yang ada di pos-pos pemeriksaan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyekatan PPKM Level 4, Jalan Alternatif Masuk Bandar Lampung Macet Parah

Penyekatan PPKM Level 4, Jalan Alternatif Masuk Bandar Lampung Macet Parah

Lampung | Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:32 WIB

IHSG Diprediksi Melemah Terdampak Bursa Saham Global dan Perpanjangan PPKM

IHSG Diprediksi Melemah Terdampak Bursa Saham Global dan Perpanjangan PPKM

Batam | Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:15 WIB

Aturan Lengkap PPKM Level 4 Tangsel Periode 17-23 Agustus 2021

Aturan Lengkap PPKM Level 4 Tangsel Periode 17-23 Agustus 2021

Jakarta | Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:05 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×