Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 Terbaru

Rifan Aditya

Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:49 WIB
Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 Terbaru
Ilustrasi Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 Terbaru - Satgas Covid-19 memeriksa kelengkapan surat perjalanan penumpang kapal sebagai syarat berpergian pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (10/7/2021). (Antara/Ampelsa)

Suara.com - Kembali, status PPKM Level 4 diperpanjang untuk area Jawa dan Bali. Aturan itu berlaku terhitung 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Lalu apa syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 ini?

Peraturan dan syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Isinya adalah sebagai berikut.

Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021, Wajib Paham

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan jalur darat jarak jauh,harus memenuhi syarat :

  1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
  2. Menunjukkan keterangan hasil PCR negatif H-2 untuk pesawat terbang, atau hasil negatif Antigen H-1 untuk transportasi darat dan laut.

Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari area Jawa dan Bali ke luar wilayah tersebut. Sebagai catatan ketentuan ini tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi, misalnya wilayah Jabodetabek.

Syarat Perjalanan PPKM di Area Jawa dan Bali

Untuk syarat perjalanan PPKM di dalam area Jawa dan bali sendiri, syarat utamanya adalah hasil negatif Antigen H-1 dan menunjukkan surat vaksin dosis kedua. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka harus menunjukan hasil negatif tes PCR H-2.

Keadaan Khusus dan Pengecualian

Terdapat hal-hal yang dikecualikan dalam syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 ini. Yang masuk dalam pengecualian adalah sopir kendaraan logistik dan transportasi barang. Pengecualiannya berupa kepemilikan kartu vaksin.

baca juga

Secara umum, terdapat ketentuan dimana pelaku perjalanan berusia 12 tahun ke bawah dihimau tidak melakukan perjalanan jarak jauh terlebih dahulu.

Syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus ini, sebagai catatan, berlaku selama periode tersebut. Untuk syarat selanjutnya, setelah masa PPKM ini, akan kembali di-update oleh pemerintah melalui edaran-edaran resmi selanjutnya.

Anda yang ingin melakukan perjalanan selama masa PPKM ini maka harus memperhatikan benar syarat-syarat yang diberlakukan tersebut. Syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus ini harus dipenuhi, agar perjalanan Anda bisa tetap lancar dan tidak dibatasi oleh petugas yang ada di pos-pos pemeriksaan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyekatan PPKM Level 4, Jalan Alternatif Masuk Bandar Lampung Macet Parah

Penyekatan PPKM Level 4, Jalan Alternatif Masuk Bandar Lampung Macet Parah

Lampung | Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:32 WIB

IHSG Diprediksi Melemah Terdampak Bursa Saham Global dan Perpanjangan PPKM

IHSG Diprediksi Melemah Terdampak Bursa Saham Global dan Perpanjangan PPKM

Batam | Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:15 WIB

Aturan Lengkap PPKM Level 4 Tangsel Periode 17-23 Agustus 2021

Aturan Lengkap PPKM Level 4 Tangsel Periode 17-23 Agustus 2021

Jakarta | Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:05 WIB

Terkini

Oppo A7 Pro Naikkan Standar HP Badak, Baterai 10.000 mAh Diklaim Awet 6 Tahun

Oppo A7 Pro Naikkan Standar HP Badak, Baterai 10.000 mAh Diklaim Awet 6 Tahun

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Detik-detik Ledakan Pakuwon City Surabaya, 7 Orang Jadi Korban, ada yang Luka Bakar

Detik-detik Ledakan Pakuwon City Surabaya, 7 Orang Jadi Korban, ada yang Luka Bakar

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Ulasan Yang Dihantui: Horor Rumah Tua, Luka Keluarga, dan Warisan Masa Lalu

Ulasan Yang Dihantui: Horor Rumah Tua, Luka Keluarga, dan Warisan Masa Lalu

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:00 WIB

3 Rekomendasi Parfum Ahmed Al Maghribi untuk Wanita, Karakter Feminin dan Kalem

3 Rekomendasi Parfum Ahmed Al Maghribi untuk Wanita, Karakter Feminin dan Kalem

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Udara Kota Palu Masuk Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Penyebab Utamanya

Udara Kota Palu Masuk Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Penyebab Utamanya

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:56 WIB

4 Toner di Bawah Rp50 Ribu yang Bikin Wajah Cerah Menurut Review Pengguna

4 Toner di Bawah Rp50 Ribu yang Bikin Wajah Cerah Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR RI, 11 Ribu Aparat Diturunkan Tanpa Bawa Senjata Api

Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR RI, 11 Ribu Aparat Diturunkan Tanpa Bawa Senjata Api

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Disahkan Hari Ini, DPR Klaim RUU Ketenagakerjaan Tampung Suara Buruh

Disahkan Hari Ini, DPR Klaim RUU Ketenagakerjaan Tampung Suara Buruh

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:51 WIB

RUU Pemilu Mulai Dibahas, 10 Isu Strategis Bakal Jadi Arena Bentrok Kepentingan Partai

RUU Pemilu Mulai Dibahas, 10 Isu Strategis Bakal Jadi Arena Bentrok Kepentingan Partai

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:42 WIB

John Herdman Ungkap Alasan 4 Bek Jadi Algojo Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan 4 Bek Jadi Algojo Penalti Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:42 WIB

×