Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gus Dur Tidak Sah dari Hukum Tata Negara

Reza Gunadha, Aulia Hafisa

Senin, 23 Agustus 2021 | 18:57 WIB
Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gus Dur Tidak Sah dari Hukum Tata Negara
Mahfud MD dalam Momen Peringatan Haul Gus Dur Ke 12 Hijriyah (Youtube NU Channel)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemakzulan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah jika ditinjau dari segi hukum tata negara.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara 'Peringatan Haul Gus Dur ke-12 Hijriah' yang ditayangkan oleh akun Youtube NU Channel, Minggu (22/8).

"Gus Dur itu jatuh sebenarnya adalah dari sudut hukum tata negara itu penjatuhannya tidak sah. Tetapi kan saya punya disertasi tentang politik hukum, kalau di dalam hidup bernegara itu hukum adalah produk politik. Kalau politik menghendaki ini, hukumnya tidak mendukung, politiknya itu membuldoser hukum. Itu bisa terjadi sampai sekarang," ujar Mahfud, Minggu (22/8).

Mahfud yang sempat menjabat sebagai Menteri Pertahanan era Gus Dur menerangkan kriteria presiden dapat dilengserkan termuat dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978, yakni dinyatakan sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara.

"Apabila presiden benar-benar melanggar Haluan Negara diberi memorandum I agar memperbaiki (kebijakan), kalau masih benar-benar melanggar Haluan Negara diberi memorandum II agar memperbaiki kebijakannya. Kalau sudah memorandum II masih melanggar lagi, MPR melakukan Sidang Istimewa untuk memberhentikan," ucapnya.

Namun, yang terjadi pada Gus Dur tidak demikian, lanjut Mahfud. Gus Dur dimakzulkan Sidang Istimewa MPR melalui kasus yang berbeda antara memorandum I, II, dan III.

Memorandum I dan II terkait dengan isu Buloggate dan Bruneigate yang menyatakan bahwa Gus Dur patut diduga melakukan penyalahgunaan.

Berbeda dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978 yang mengatur 'sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara'.

"Masuk memorandum II, selesai, enggak ada Sidang Istimewa untuk memorandum I dan II. Sidang Istimewa yang kemudian diangkat untuk kasus lain. Kasusnya itu karena Gus Dur memecat Kapolri Bimantoro dan menggantinya dengan Chaerudin Ismail. Nah, itu melanggar aturan memang," ucap Mahfud.

baca juga

Mahfud menjelaskan bahwa pergantian Kapolri tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan juga harus atas persetujuan DPR.

Hal itu sebagaimana Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000. Meski begitu, ia menegaskan semestinya Gus Dur tidak langsung dijatuhkan karena ini kasus baru.

"Itu melanggar memang, tetapi ini pelanggaran baru sehingga harus dimulai dari memorandum baru mestinya agar diperbaiki. Tapi, langsung pada waktu itu pecat, lalu hari Minggu Pak Amien Rais bilang besok sidang karena Gus Dur telah melanggar Haluan Negara. Bukan lagi soal Bulog, itu sudah hilang," ungkap Mahfud.

Gus Dur dimakzulkan pada 23 Juli 2001. Pemakzulan dalam Sidang Istimewa MPR pada Senin petang itu menyatakan Gus Dur telah menyalahi Haluan Negara.

Posisi Gus Dur sebagai kepala negara kemudian diserahkan MPR kepada Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri.

Sebelumnya, anak dari Gus Dur, Alissa Wahid, sempat mengatakan bahwa tanggal 23 Juli menjadi tanggal yang tidak akan dilupakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kota Bandung Perlu Hidran Tambahan untuk Atasi Kebakaran

Kota Bandung Perlu Hidran Tambahan untuk Atasi Kebakaran

Tantrum | Jum'at, 11 November 2022 | 21:10 WIB

PPKM Disetop Hari Ini? Ini Kisi-kisi dan Arahan Presiden Jokowi

PPKM Disetop Hari Ini? Ini Kisi-kisi dan Arahan Presiden Jokowi

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:48 WIB

Warga Samarinda Ini Siapkan Air Mineral Gratis Untuk Presiden Jokowi, Baiknya Heh!

Warga Samarinda Ini Siapkan Air Mineral Gratis Untuk Presiden Jokowi, Baiknya Heh!

Kaltim | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:16 WIB

Imbas Tol Baru Kelapa Gading-Pulo Gebang, Pemprov DKI Harus Perlebar Jalan

Imbas Tol Baru Kelapa Gading-Pulo Gebang, Pemprov DKI Harus Perlebar Jalan

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:14 WIB

Hasil Survei Fixpoll: Mayoritas Publik Tak Setuju Jokowi 3 Periode dan Maju Lagi 2024

Hasil Survei Fixpoll: Mayoritas Publik Tak Setuju Jokowi 3 Periode dan Maju Lagi 2024

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 16:02 WIB

Kominfo Putus Akses ke 21 Video YouTube dan TikTok Muhammad Kece

Kominfo Putus Akses ke 21 Video YouTube dan TikTok Muhammad Kece

Tekno | Senin, 23 Agustus 2021 | 15:17 WIB

Terkini

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

×