Nyewa Mobil Buat Palak Sopir Truk di Tol, 4 Pemuda di Cilandak Dicokok Polisi

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 15:08 WIB
Nyewa Mobil Buat Palak Sopir Truk di Tol, 4 Pemuda di Cilandak Dicokok Polisi
Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat, (27/8/2021). ANTARA-HO Polsek Cilandak

Suara.com -  Polsek Cilandak, Jakarta Selatan menangkap empat pemuda karena diduga kerap melakukan tindakan pemalakan atau pemerasan terhadap sejumlah sopir truk yang sedang beristirahat di sejumlah jalan tol di Jakarta.

Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Agung Permana di Jakarta, Jumat mengatakan tiga pelaku di antaranya yakni, JH (29), RY (32), dan IR (33) ditangkap pada Sabtu, (10/7) di Jalan RA. Kartini Cilandak Barat.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni RS (34) ditangkap secara terpisah pada Rabu, (11/8) di kawasan Ciledug setelah melarikan diri beberapa minggu.

"Mereka ini menyewa mobil untuk masuk ke jalan tol dan mengincar sopir truk yang tengah menepi dan meminta uang Rp20 ribu. Mereka melakukan aksinya ini kurang lebih 10 kali, di tol Jakarta-Merak, Jagorawi, dan Lingkar Luar," kata Agung Permana.

Agung mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban pemalakan melapor kepada polisi pada Sabtu, (10/7).

Kemudian, unit reserse kriminal Polsek Cilandak bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku pada hari itu juga.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa komplotan ini mengincar para pengendara truk yang sedang beristirahat dengan modus memintai sejumlah uang kepada setiap sopir kendaraan tersebut.

"Mereka petakan dulu, karena tahu lintasan mana yang boleh dilewati kendaraan di jam tertentu. Di jam tertentu itulah komplotan ini melancarkan aksinya," kata Agung

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit kartu e-money (uang elektronik), dua buah telepon selular, satu unit mobil yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, dan sejumlah uang hasil pungutan liar.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pemerasan, Preman Pemalak Sopir Truk di Jakarta Utara Terancam 9 Tahun Bui

Atas tindakan itu, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama sembilan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI