4 Tempat yang Wajib Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi

Rifan Aditya

Senin, 30 Agustus 2021 | 07:04 WIB
4 Tempat yang Wajib Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi
QR Code dipindai menggunakan aplikasi PeduliLindungi di Nusa Dua, Bali. [Antara]

Suara.com - Salah satu syarat mengakses atau memasuki sejumlah fasilitas umum yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dari situs dan aplikasi PeduliLindungi. Nah, berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Diketahui, selain sebagai syarat untuk masuk atau akses  sejumlah fasilitas, sertifikat vaksin juga jadi syarat perjalanan pada masa PPKM yang berlangsung di beberapa wilayah daerah.

Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19, secara otomatis akan  mendapat sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui situs maupun aplikasi PeduliLindungi. Simak berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

1. Transportasi Umum

Pertama, tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi adalah transportasi umum. Mulai 28 Agustus 2021, seluruh moda transportasi (darat, udara, laut, dan perkeretaapian) wajib menunjukan aplikasi PeduliLindungi jika ingin melakukan perjalanan. Hal tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19.

2. Sektor Esensial

Perusahaan ektor Esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebelum memperoleh akses aplikasi PeduliLindungi, wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya. Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimulai 6 September 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri) No. 35 Th. 2021. Adapun perusahaan sektor esensial tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Sektor energi
  • Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

3. Mall/pusat perbelanjaan

baca juga

Untuk masuk mall atau pusat perbelanjaan, wajib juga menunjukan Aplikasi PeduliLindungi.

Khusus wilayah PPKM level 2, kegiatan di mall/pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50%, batas waktu pukul 20.00 serta skrining pakai aplikasi PeduliLindungi. 

Untuk wilayah PPKM level 3, mall/pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aturan seperti berikut ini:

  • Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.00-20.00 Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining
  • Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
  • Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

Untuk wilayah PPKM level 4, ada pengecualian untuk Yogyakarta (Kab. Sleman, Kab. Bantul, Kota Yogyakarta, Kab. Kulonprogo, dan Kab. Gunungkidul, serta sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Kab. Wonogiri, Kab. Sukoharjo, Kab. Sragen, Kota Surakarta, Kab. Klaten, Kab. Karanganyar, dan Kab. Boyolali)

Wilayah tersebut mendapatkan pengecualian karena akan melakukan uji coba pembukaan mall/pusat perbelanjaan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Fasilitas olahraga indoor

Fasilitas olahraga indoor di wilayah PPKM level 3,  wajib juga gunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun ketentuannya sebagai berikut: 

  • Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
  • Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen
  • Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
  • Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi
  • Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
  • Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.

Demikianlah informasi mengenai daftar tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Yuk vaksin guna membantu memutus rantai penyebaran covid-19.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Buat Akun di Aplikasi PeduliLindungi, Disimak!

Cara Buat Akun di Aplikasi PeduliLindungi, Disimak!

Bogor | Minggu, 29 Agustus 2021 | 10:30 WIB

Pengguna Aplikasi Pedulilindungi capai 31 Juta

Pengguna Aplikasi Pedulilindungi capai 31 Juta

Bogor | Minggu, 29 Agustus 2021 | 06:39 WIB

Dear Warga, Disarankan Tak Cetak Sertifikat Vaksin, Ini Alasannya

Dear Warga, Disarankan Tak Cetak Sertifikat Vaksin, Ini Alasannya

Jakarta | Minggu, 29 Agustus 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

×