Tak Terima Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Ajukan Kasasi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 30 Agustus 2021 | 19:13 WIB
Tak Terima Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Ajukan Kasasi
Tak Terima Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Ajukan Kasasi. Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait majelis hakim memvonis bebas terdakwa Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/8/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun langsung mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Meski begitu, KPK tetap menghormati putusan hakim.

"KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

Ali menyebut bahwa dalam memproses perkara pengusaha Samin Tan, KPK meyakini bahwa memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Samin Tan.

"Kami perlu tegaskan juga bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat," ucap Ali.

Ali mengatakan, alam fakta sidang bahwa adanya bukti di persidangan bahwa majelis hakim mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana eks Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan. Di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK," ungkap Ali.

Aku pun berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera mengirimkan amar putusan lengkapnya.

"Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," imbuhnya.

baca juga

Divonis Bebas

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Samin Tan lantaran dianggap tidak terbukti menyuap eks Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. 

Uang suap itu untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di ruang sidang.

Dalam pertimbangan putusan bebas tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Samin tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya ttg PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," kata HAkim Anggota Teguh Santosa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet

Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet

Bisnis | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:21 WIB

Pengusaha Samin Tan yang Sempat jadi Buronan KPK Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Suap

Pengusaha Samin Tan yang Sempat jadi Buronan KPK Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Suap

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:21 WIB

Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK

Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:38 WIB

Mantan Anggota DPR Terpidana Suap Anggaran Lampung Tengah Dieksekusi

Mantan Anggota DPR Terpidana Suap Anggaran Lampung Tengah Dieksekusi

Lampung | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 16:03 WIB

Terkini

Tragedi Tengah Malam di Mesuji: Tepergok Curi Getah Karet, Pria 45 Tahun Tewas Diamuk Warga

Tragedi Tengah Malam di Mesuji: Tepergok Curi Getah Karet, Pria 45 Tahun Tewas Diamuk Warga

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:17 WIB

RUU Migas Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Masa Reses DPR Berakhir

RUU Migas Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Masa Reses DPR Berakhir

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:14 WIB

Bukan Sekadar Dongeng, Ini Alasan Buku Pangeran Cilik Wajib Kamu Baca Ulang Saat Dewasa

Bukan Sekadar Dongeng, Ini Alasan Buku Pangeran Cilik Wajib Kamu Baca Ulang Saat Dewasa

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:05 WIB

8 Tersangka Korupsi Dana PI Resmi Ditahan, Satu Terancam Masuk DPO

8 Tersangka Korupsi Dana PI Resmi Ditahan, Satu Terancam Masuk DPO

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:04 WIB

Perubahan Besar, Nasib 4 Shio Ini Diprediksi Membaik Mulai 23 Oktober 2026

Perubahan Besar, Nasib 4 Shio Ini Diprediksi Membaik Mulai 23 Oktober 2026

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:01 WIB

7 Cara Mengatasi Vacuum Cleaner yang Kehilangan Daya Isap

7 Cara Mengatasi Vacuum Cleaner yang Kehilangan Daya Isap

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Jangan Telan Mentah-Mentah! Ini Alasan Video Jurnalisme Warga Tetap Butuh Verifikasi

Jangan Telan Mentah-Mentah! Ini Alasan Video Jurnalisme Warga Tetap Butuh Verifikasi

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 06:05 WIB

BRI Sosialisasikan QRIS kepada Pedagang Pasar Kranggan Yogyakarta, Dorong Transaksi Nontunai

BRI Sosialisasikan QRIS kepada Pedagang Pasar Kranggan Yogyakarta, Dorong Transaksi Nontunai

Bri | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 04:38 WIB

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

Sumut | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:16 WIB

×